Mirip Vina Garut, Suami di Surabaya Jual Istri Layani Pelanggan Hubungan Badan Bertiga

Mirip kasus Vina Garut, seorang suami di Surabaya menjual istri untuk melayani pelanggan melakukan hubungan badan bertiga.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Tri Mulyono
YouTube Buletin iNews
Foto Ilustrasi, Mirip Vina Garut, Suami di Surabaya Jual Istri Layani Pelanggan Hubungan Badan Bertiga. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mirip kasus Vina Garut, suami jual istri di Surabaya untuk melayani pelanggan melakukan hubungan badan bertiga, kembali terjadi.

Suami durjana itu bernama  Hidayatul Munif, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

Kasus serupa sebelumnya di Malang, Jawa Timur, di tengah pandemi Virus Covid-19, Fandy Acmad juga menjual istri sirinya berinisial Mawar (21), warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) twitter.

Kedua kasus itu menyerupai kasus Vina Garut di Jawa barat yang dijual suaminya untuk melayani beberpa pria dan direkam hingga videonya viral di media sosial.

Wanita pemeran dalam video Vina Garut itu kini juga diadili karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE.

Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat Hidayatul Munif tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani hubungan badan bertiga.

Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.

"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook.

Dia mengirimkan foto serta caption menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.

Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan bercinta kepada istrinya.

"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp.

Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi.

Saat sedang aktivitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.

Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat.

Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus serupa

Di tengah pandemi virus Covid 19, Fandy Acmad, warga Malang, Jawa Timur tidak membuatnya khawatir tertular.

Dirinya malah menjual istri sirinya berinisial Mawar, 21, warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) twitter.

Tersangka Fandy tega menjual istri sirinya itu dengan tawaran layanan bertiga dengan pria hidung belang melalui akun twitternya.

Dari pengakuannya, sekali booking ia menarif harga Rp 600 ribu hingga Rp Rp 1 juta per jam.

Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun menjelaskan, penangkapan tersangka saat keduanya sedang melayani order di satu hotel di kawasan Surabaya Selatan dengan tamu pria hidung belang.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tersangka Fandy, istri sirinya dan pria hidung belang itu sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga.

“Ketika kami gerebek, ketiganya dalam keadaan tak berbusana. Selanjutnya tim Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelandang mereka ke mako,” kata Iptu Harun.

Dari keterangan tersangka Fandy, dirinya sengaja datang dari Malang ke Surabaya dengan istri sirinya hanya untuk menerima layanan bertiga.

Karena sebelumnya, tersangka telah menerima kesepakatan dari tamu pria hidung belang yang menyewanya dengan harga Rp 2 juta.

Meskipun Malang dan Surabaya saat itu masuk dalam zona merah pandemi wabah Covid-19, pasutri itu tetap nekat berangkat menggunakan transportasi umum bus.

Setibanya di terminal Bungurasih, tersangka bersama korban menuju ke hotel yang akan digunakan untuk bercinta bersama tamu pria hidung belang yang memesannya.

“Alasannya mereka butuh uang, sekaligus memenuhi kebutuhan biologisnya,” jelas Harun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu buah HP merek Samsung J3 warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi online, dan juga menyita pakaian korban.

Sementara itu, tersangka Fandy mengaku sudah beberapa bulan terakhir memanfaatkan istri sirinya agar mau melayani hubungan badan dengan pria hidung belang.

Selain itu untuk memuaskan nafsu bejatnya dan mendapatkan uang.

“Mulai Agustus hingga Desember 2019 layanan singel sebanyak 10 kali. Lalu awal Januari 2020, saya mulai coba buka layanan threesome,” aku tersangka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved