Berita Blitar

DPRD Kota Blitar Gelar Uji Publik Dua Ranperda Inisiatif, Undang Tokoh Masyarakat dan Stakeholder

DPRD Kota Blitar menggelar uji publik terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana acara uji publik terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di DPRD Kota Blitar, Senin (3/8/2020) malam. 

SURYA.CO.ID, BLITAR  - DPRD Kota Blitar menggelar uji publik terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif. Kegiatan uji publik dilaksanakan dua hari, Senin (3/8/2020) malam dan Selasa (4/8/2020) malam.

Dua Ranperda Inisiatif yang diuji publik, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran.

DPRD Kota Blitar mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan stakeholder dalam acara itu.

DPRD meminta masukan dari tokoh masyarakat dan stakeholder untuk menyempurnakan dua Ranperda Inisiatif itu.

Acara uji publik tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Para tamu yang hadir wajib pakai masker, mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya. Tempat duduk di ruang rapat juga diatur secara physical distancing.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran merupakan inisiatif dari DPRD Kota Blitar.

Pembahasan Ranperda sudah melalui beberapa tahapan mulai penyusunan naskah akademis dan komunikasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Blitar.

"Sekarang tahapannya melakukan uji publik terkait Ranperda itu. Kami mengundang tokoh masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan serta pertimbangan agar Ranperda lebih sempurna," kata Dedik.

Dedik menjelaskan, Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahtetaan Sosial membahas soal pemenuhan hak-hak lanjut usia di tempat umum. Setiap perseorangan, lembaga, maupun badan hukum yang menyediakan fasilitas umum harus mempertimbangkan hak-hak untuk lanjut usia.

Dia mencontohkan, seperti rumah sakit dan mal harus menyediakan fasilitas untuk lanjut usia. Misalnya, pembangunan fasilitas di rumah sakit juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk lanjut usia.

"Seperti pembangunan tangga di rumah sakit, juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk orang lanjut usia. Intinya, akses dan fasilitas yang dibangun harus mempertimbangkan kebutuhan untuk orang lanjut usia," katanya.

Sedang Ranperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, kata Dedik membahas soal upaya mencegah peritiwa kebakaran baik di permukiman, perkantoran dan tempat usaha.

Ranperda itu, salah satunya mengatur soal kewajiban pengelola gedung, perkantoran maupun tempat untuk menyediakan alat pendeteksi dini kebakaran. Dengan alat itu, peristiwa kebakaran dapat diantisipasi secara dini.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved