Pilwali Surabaya 2020

Disambati Forum KPM, SAH Siap Perjuangkan Payung Hukum Bila Terpilih di Pilwali Surabaya 2020

Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Siti Anggraenie Hapsari sepakat KPM harus dilindungi dengan legalitas berupa SK termasuk dengan Perwali

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Siti Anggraenie Hapsari (SAH) bertemu Forum Komunikasi Kader Pemberdayaan Masyarakat (FKKPM) Surabaya berlangsung di Surabaya, Senin (3/8/2020) malam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Siti Anggraenie Hapsari (SAH) disambati Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Forum Komunikasi KPM (FKKPM) menuntut payung hukum terhadap keberadaan mereka.

Pertemuan perempuan yang akrab disapa SAH itu dengan FKKPM Surabaya berlangsung di Surabaya, Senin (3/8/2020) malam. Hadir pengurus FKKPM Surabaya dan Jawa Timur.

Di hadapan SAH, Ketua FKKPM Surabaya, Sunarman menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi masyarakat belum berdaya sejak 2011.

Awalnya, "relawan" ini berada di bawah Badan Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat Keluarga Berencana (Bapemas) kemudian berpindah ke Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).

Di tahun 2017, KPM lantas dialihkan ke Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

"Lima bidang yang menjadi objek pendampingan kami adalah kesehatan, pendidikan, lingkungan, ekonomi, dan pemberdayaan sosial budaya," kata Sunarwan.

Di bidang pendidikan, sebagian KPM ada yang menjadi guru PAUD. Kemudian, untuk sektor ekonomi ada yang mendorong lahirnya pahlawan ekonomi, sedangkan untuk bidang lingkungan bergerak di bidang green and clean.

Saat ini jumlah KPM tersebut mencapai 4 orang di tiap kelurahan. Total, di Surabaya ada sekitar 600 orang.

Namun, sekalipun telah memiliki peran penting, KPM tersebut tak memiliki payung hukum di Surabaya.

Padahal, pemerintah pusat telah mengatur peran KPM melalui Permendagri 7 tahun 2007, kemudian ditindaklanjuti pemerintah provinsi dengan adanya Pergub 150 tahun 2008.

Tanpa adanya Peraturan Wali Kota (Perwali), gerak KPM di Surabaya dirasa belum maksimal.

"Terutama, dalam menjalin kerja sama dengan bidang terkait. Kami kesulitan sekalipun kami masih berani untuk bergerak," katanya.

Pihaknya menitipkan harapan kepada SAH untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Kami melihat kecocokan visi Ibu SAH yang ingin meningkatkan kualitas SDM," katanya.

"Beliau adalah figur perempuan yang sepertinya sangat peduli dan mau mendengar. Dengan latarbelakang beliau di bidang hukum kami juga yakin beliau akan memperjuangkan payung hukum tersebut," tambah Sunarwan.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved