Kasus Djoko Tjandra

LIVE STREAMING Penangkapan Djoko Tjandra

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mentakan saat ini Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

Editor: Suyanto
kompas.com
Terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat dituntut jaksa Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan 31 JUli 2008. Kini permohonan PK Djoko Tjandra dimita ditolak oleh jaksa penuntut umum. 

SURYA.co.id I JAKARTA -  Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, malam ini, Kamis (30/7/2020).

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. Menurut dia, saat ini Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

"Ya (Djoko Tjandra ditangkap), sedang menuju Bandara Halim," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis.

Argo mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri. Selanjutnya Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Jun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved