Coklit Pilkada Serentak 2020 di Jatim Bermasalah, Ada Beberapa Wilayah yang Sampai Diulang

Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2020 di beberapa wilayah di Jawa Timur bermasalah.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, ketika ditemui di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2020 di beberapa wilayah di Jawa Timur bermasalah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menyebut ada delapan bentuk pelanggaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

Di antaranya, penempelan form AA 2 - KWK tanpa tandatangan pemilik rumah. Kemudian, pengecekan data satu keluarga hanya dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP salah satu anggota keluarga serta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ada pula PPDP yang menemui RT/RW saat calon pemilih tidak bisa ditemui.
PPDP bahkan tidak memperbaiki data padahal ada perbaikan elemen data.

Kemudian, beberapa PPDP bekerjas ama melakukan coklit di beberapa TPS dan ada pula yang melimpahkan tugas coklit ke petugas lain.

Termasuk, ditemukan AA1 - KWK yang sudah diisi oleh PPDP sebelum memenuhi calon pemilih.

"Kami juga menemukan indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Ini kami sayangkan," terang Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/7/2020).

Berbagai indikasi tersebut dikhawatirkan menghasilkan jumlah pemilih yang diverifikasi oleh petugas tidak valid.

"Jelas ada pengaruhnya ke jumlah calon pemilih," kata pria yang membawahi Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim ini.

Atas temuan tersebut, Bawaslu kabupaten/kota bahkan ada yang merekomendasikan coklit ulang. Di antaranya berlaku di Desa Cluring, Kecamatan Kalitengah, Lamongan.

"Semua sudah disampaikan oleh jajaran pengawas tingkat kabupaten dan kecamatan yang ada pilkada. Salah satu rekomendasinya adalah coklit ulang," tegasnya.

Jumlah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) disesuaikan dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tiap TPS memiliki satu petugas PPDP. Di Jawa Timur, jumlah TPS mencapai 48.806 TPS.

Pelaksanaan coklit berlangsung pada 15 Juli hingga 13 Agustus. Di antara tugasnya adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.

Apabila ada masyarakat yang secara faktual dan administrasi telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk data pemilih, maka akan segera didata. Begitu pun sebaliknya, apabila ada masyarakat masuk dalam data pemilih, namun sudah meninggal atau pindah domisili maka akan dihapus.

Karena akan terjun langsung ke masyarakat, maka para petugas akan di lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini untuk memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Sehingga baik petugas maupun masyarakat tetap terjaga.

Pemuktahiran Data Pemilih menjadi salah satu tahapan pilkada yang tertunda akibat adanya Covid-19. Seharusnya, pemuktahiran dilakukan pada April lalu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved