Senin, 13 April 2026

Berita Gresik

Sidang Virtual Tegang, Terdakwa Nekat Karena Istrinya Dihamili Korban

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menjerat leher korban dengan tali saat perjalanan naik mobil di Tol Manyar Kebomas Gresik 28 Desember 2019 lalu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/sugiyono
Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan mengikuti sidang virtual di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/7/2020) 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang pertama kasus pembunuhan Moh Molah (30), warga Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Sampang, Selasa (28/7/2020), tetap terasa tegang meski digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Keempat terdakwa memberi penjelasan secara lugas, bahwa alasan mereka bersekongkol membunuh korban Molah, karena telah menghamili istri salah satu terdakwa pada 2019.

Dan pembunuhan itu dilakukan dengan cara menjerat leher korban dengan tali saat perjalanan naik mobil di Tol Manyar Kebomas Gresik, 28 Desember 2019 lalu.

Sidang kemarin mengagendakan mendengarkan keterangan para terdakwa. Masing-masing adalah terdakwa Sugianto (39), warga Desa Ketapang Timur, dan Abd Rohman (37), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang, serta Jebfar dan Mahrudin dari desa yang sama.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Sugianto dan Rohman terlebih dulu ditangkap jajaran Polres Gresik. Setelah itu baru terdakwa Jebfar dan Mahrudin. Pembunuhan dilakukan karena istri Jebfar hamil akibat perbuatan korban.

Jebfar menjelaskan, pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 01.00 WIB, ia bersama rekannya yaitu Mat Ribut, Mahrudin, Jebfar dan Abdul Wafi menjemput korban di Jalan Harun Tohir Gresik. Mereka datang naik mobil terpisah yaitu Avanza Nopol B 2903 UKN dan Avanza Velos M 1838 VK. "Saya sudah di dalam Avanza Veloz," kata Jebfar.

Selanjutnya sekitar pukul 1.30 WIB, ketika berada di Jalan Tol Manyar Kebomas Gresik, korban dikalungi tali plastik yang sudah disiapkan Jebfar. Setelah Abdul Wafi bersama Mat Ribut ikut menarik ujung tali bersama-sama sampai korban tewas.

Selanjutnya korban dibuang di parit pinggir Jalan Tol Kebomas Gresik. Dan para terdakwa meninggalkan Gresik menuju Madura.

Setelah mendengar keterangan para terdakwa dan beberapa saksi, sidang yang dipimpin Putu Gede Hariadi ditunda pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang lain," kata Hariadi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved