Virus Corona di Jatim
Virus Corona di Surabaya, Sidoarjo, Nganjuk dan Jatim, Senin 27 Juli 2020: Total 20818 COVID-19
Surabaya mendapatkan 73 kasus baru Virus Corona hari ini, sementara SIdoarjo mendapatkan tambahan sebanyak 59 kasus, dan Nganjuk 2 kasus, selengkapnya
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya- Surabaya mendapatkan 73 kasus baru Virus Corona hari ini, sementara SIdoarjo mendapatkan tambahan sebanyak 59 kasus, dan Nganjuk 2 kasus, selengkapnya simak dalam update Virus Corona di Jatim, Senin (27/7/2020).
Jumlah kasus harian COVID-19 di Jatim masih berada pada rerata kasus 200 perhari.
Dalam skala nasional, Jatim masih konsisten tercatat menjadi provinsi dengan tambahan kasus terbanyak kedua di Indonesia.
Jumlah kasus sembuh di Jatim terus meningkat, tercatat sebanyak 362 pasien telah dinyatakan sembuh dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Berdasarkan catatan total kasus terbaru yang ditulis di laman infocovid-19.jatimprov.go.id,angka terkini total kasus Virus Corona di Jatim mencapai 20,818 kasus.
Dari 20,818 kasus, sebanyak 12,680 pasien telah dinyatakan sembuh, sementara 6,917 pasien masih dalam masa perawatan, dan meninggal sebanyak 1,621.
Dalam data yang dirilis juga menyertakan rincian pasien yang dirawat dari rumah sebanyak 2,519 pasien, di Gedung 610 kasus, dan di Rumah Sakit sebanyak 3,788 kasus.
Sementara itu, Dalam data tingkat Kabupaten/Kota, Surabaya masih tercatat sebagai penyumbang kasus harian terbanyak, diikuti oleh Sidoarjo, sementara Nganjuk mencatatkan 2 kasus baru pada hari ini.
Update Corona 27 Juli 2020 di Surabaya, Sidoarjo dan Nganjuk selengkapnya dapat disimak berikut ini.
Update Virus Corona di Surabaya, Tambah 73 Kasus
Dilansir dari situs infocovid-19.jatimprov.go.id, Surabaya mencatatkan tambahan kasus harian sebanyak 73 kasus.
Selain itu,data sembuh di Surabaya juga mengalami peningkatan.
Tercatat, dalam 24 jam terakhir terdapat 65 pasien yang telah sembuh dari COVID-19.

Dari data terbaru ini, total kasus Virus Corona di Surabaya saat ini telah mencapai angka 8,420 kasus.
Rincian dari total kasus ini adalah 2,873 pasien sedang menjalani masa perawatan, 4,798 pasien telah dinyatakan sembuh dari COVID-19, sedangkan 748 pasien telah meninggal dunia.
Surabaya masih tercatat sebagai daerah dengan total kasus Virus Corona tertinggi di Jatim.
Daerah kedua yang menyusul Surabaya adalah Sidoarjo. Simak update corona 27 Juli di Sidoarjo berikut ini.
Update Virus Corona di Sidoarjo, Tambah 59 Kasus
Sidoarjo tercatat sebagai daerah zona oranye di Jatim.
Berdasarkan kategorisasi yang ada di situs pemprov Jatim, Sidoarjo tergolong menjadi wilayah dengan tingkat penularan yang sedang,
Selain itu, Sidoarjo juga mencatatkan tambahan kasus harian sebanyak 59 kasus pada hari ini.
Sementara, kabar baik datang dari 72 pasien yang telah dinyatakan sembuh hari ini.
Data terbaru ini membuat total Virus Corona di Sidoarjo saat ini telah mencapai angka 3,041 kasus.
Sidoarjo secara konsisten mendapatkan tambahan pasien sembuh yang lebih banyak daripada kasus tambahan harian.
Secara lebih rinci, Sidoarjo saat ini masih memiliki pasien yang dirawat sebanyak 1,116 kasus, sembuh 1,745 pasien, dan data meninggal sebanyak 180 pasien.
Hingga update data terakhir ini, Sidoarjo masih tetap menjadi daerah dengan total kasus tertinggi kedua se Jatim.
Update Virus Corona di Nganjuk, Total 184 Kasus
Usai mendapatkan lonjakan kasus sebanyak 19 kasus pada hari Minggu, Nganjuk mencatatkan adanya tambahan kasus sebanyak 2 kasus dalam 24 jam terakhir.
Tambahan kasus baru ini membuat total kasus Virus Corona di Nganjuk sebanyak 184 kasus.

Terhitung 58 pasien sedang menjalani masa perawatan, 102 pasien dinyatakan telah sembuh, dan 24 pasien yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Hingga berita ini ditulis, total kasus yang ada di Surabaya berjumlah 8,420 pasien, kemudian disusul oleh Sidoarjo dengan 3,041 kasus, dan yang ketiga adalah Gresik dengan 1,694 kasus.
Selain perkembangan kasus Virus Corona di Sidorjo dan Nganjuk, anda juga dapat menyimak perkembangan sebaran kasus corona di Jatim.
Dilansir dari laman infocovid-19.jatimprov.go.id, berikut sebaran kasus corona Jatim tingkat Kabupaten/Kota, per Minggu 27 Juli 2020.
Kabupaten/Kota | JUMLAH | DIRAWAT | SEMBUH | MENINGGAL |
---|---|---|---|---|
KOTA MOJOKERTO | 223 | 42 | 169 | 12 |
KOTA MADIUN | 27 | 13 | 14 | 0 |
KAB. TUBAN | 182 | 39 | 127 | 16 |
KAB. JOMBANG | 504 | 127 | 336 | 41 |
KAB. SAMPANG | 198 | 34 | 152 | 12 |
KOTA PROBOLINGGO | 182 | 36 | 140 | 6 |
KAB. LUMAJANG | 121 | 54 | 56 | 11 |
KAB. BANGKALAN | 348 | 85 | 218 | 45 |
KAB. LAMONGAN | 307 | 40 | 223 | 44 |
KAB. NGAWI | 41 | 15 | 26 | 0 |
KOTA BATU | 161 | 17 | 135 | 9 |
KAB. PONOROGO | 186 | 51 | 130 | 5 |
KAB. TULUNGAGUNG | 252 | 10 | 239 | 3 |
KAB. NGANJUK | 184 | 58 | 102 | 24 |
KOTA MALANG | 557 | 302 | 210 | 45 |
KAB. BLITAR | 141 | 64 | 66 | 11 |
KAB. MAGETAN | 155 | 41 | 108 | 6 |
KAB. PACITAN | 55 | 23 | 30 | 2 |
KAB. MADIUN | 44 | 8 | 35 | 1 |
KAB. TRENGGALEK | 74 | 20 | 54 | 0 |
KAB. SITUBONDO | 205 | 26 | 168 | 11 |
KAB. JEMBER | 319 | 167 | 144 | 8 |
KOTA KEDIRI | 106 | 48 | 55 | 3 |
KAB. PAMEKASAN | 229 | 52 | 150 | 27 |
KOTA BLITAR | 36 | 9 | 24 | 3 |
KAB. PROBOLINGGO | 198 | 35 | 157 | 6 |
KAB. KEDIRI | 387 | 164 | 204 | 19 |
KAB. SIDOARJO | 3041 | 1116 | 1745 | 180 |
KOTA SURABAYA | 8420 | 2874 | 4798 | 748 |
KAB. BONDOWOSO | 51 | 15 | 35 | 1 |
KAB. BANYUWANGI | 56 | 10 | 44 | 2 |
KAB. MALANG | 472 | 181 | 248 | 43 |
KAB. BOJONEGORO | 235 | 32 | 179 | 24 |
KOTA PASURUAN | 182 | 68 | 94 | 20 |
KAB. GRESIK | 1694 | 639 | 914 | 141 |
KAB. SUMENEP | 203 | 34 | 160 | 9 |
AWAK BUAH KAPAL | 19 | 19 | 0 | 0 |
RS LAPANGAN INDRAPURA | 0 | 0 | 400 | 0 |
KAB. PASURUAN | 579 | 176 | 340 | 63 |
KAB. MOJOKERTO | 444 | 173 | 251 | 20 |
Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Trantibum Untuk Mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Peraturan Daerah baru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan hari ini, Senin (27/7/2020).
Salah satu materi yang ada dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.
"Raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.
Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.
"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.
Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.
"Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP," katanya.
Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.
Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.
Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas disetujuinya Raperda ini. Apalagi Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga rekomendasi dari Forkopimda Jatim agar ada regulasi yang mengatur penguatan pemerintah daerah dalam menangani keadaan bencana baik alam, non alam maupun sosial.
“Ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim,” katanya. (Fatimatuz Zahro/Abdullah Faqih/SURYA.co.id).