ABG Setubuhi Adik Kandung

FAKTA ABG Setubuhi Adik Kandung Sampai Hamil dan Melahirkan di Surabaya, Begini Kondisi Rumahnya

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus anak baru gede (ABG) setubuhi adik kandung di Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
istimewa
ABG di Surabaya yang setubuhi adik kandung sampai hamil dan melahirkan. Foto kiri ilustrasi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus anak baru gede (ABG) setubuhi adik kandung di Surabaya. 

ABG  berinisial ND (15) ini menyetubuhi adiknya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali. 

Aksi tak terpuji ABG selama ini aman karena kondisi rumahnya yang sepi. 

Berikut fakta-faktanya: 

1. Terpengaruh video panas

Kepada polisi, ND mengaku nekat melakukan perbuatan hina itu seusai melihat video panas melalui ponsel miliknya.

Ironinya, aksi tersebut dilakukan oleh ND kepada adiknya sendiri sejak tahun 2018 hingga Juli 2020.

Kepada polisi, ND mengaku awal mula menyetubuhi sang adik lantaran terpengaruh minuman keras.

"2018 lalu awalnya pulang dalam kondisi mabuk. Setelah itu terjadilah persetubuhan itu layaknya suami istri," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

2. Tidur sekamar

Foto Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur
Foto Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Aksi tak senonoh itu dilakukan ND karena memanfaatkan situasi dirumah yang sepi.

Selain itu, ND dan adiknya Bunga (bukan nama sebenarnya) tidur sekamar dalam satu rumah.

"Pengakuan lainnya karena tersangka ini terangsang usai melihat video panas. Dan itu membuat tersangka melampiaskan ke adiknya sendiri. Di dalam kamar di rumah yang mereka tempati," tandasnya.

3. Adiknya hamil 

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (net)

Saat disetubuhi kali pertama, Bunga masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved