Virus Corona di Gresik
Hasil Denda dari Ribuan Pelanggar Aturan Adaptasi Tatanan Baru di Gresik Capai Segini
Ribuah orang terjaring razia pelanggaran aturan adaptasi tantanan normal baru di Kabupaten Gesik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Ribuah orang terjaring razia pelanggaran aturan adaptasi tantanan normal baru di Kabupaten Gesik.
Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik, tercatat 1.300 pelanggar. Jumlah ini data pelanggar dari Dinas Satpol PP saja.
Jumlah pelanggar bisa lebih dari itu, karena operasi yang dilakukan di tingkat kecamatan belum termasuk dalam daftar Gugus Tugas.
"Jadi dari 1.300 ini, 500 diantaranya membayar denda dan sisanya sanksi sosial seperti menyapu jalan raya," kata kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan.
Jika dihitung, para pelanggar perbup sebanyak 500 pelanggar yang membayar denda Rp 150 ribu.
Maka gugus tugas sudah mendapatkan uang hasil denda Rp 75 juta.
“Data pelanggar di Kecamatab tidak masuk ke kami. Tapi tiap kecamatan pasti lebih kurang seratus orang. Tapi rata-rata mereka memilih kerja sosial,” pungkasnya.
Abu mengatakan jika operasi tidak hanya malam hari. Siang hari pun petugas satpol PP keliling melakukan razia masyarakat yang tidak mengenakan masker.
"Banyak sekali pelanggarnya, membawa masker tapi tidak dipakai. Total ada 300 lebih," terangnya.
Dikatakan Abu, angka pasien positif di Kabupaten Gresik mencapai 1.628. Sebanyak 730 sedang dirawat dan 759 berhasil sembuh. Sisanya meninggal dunia.
"OTG kita ada 859, menggunakan masker dan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, kami akan terus melakukan operasi perbup 22/2020,” pungkasnya.