Langgar Jam Malam Surabaya Siap-siap Dapat Hukuman, Warkop dan Karaoke Ditutup, Ini 5 Faktanya

Penertiban ini berkaitan dengan penerapan peraturan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang jam malam

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidiya
Kolase Istimewa/Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
Langgar Jam Malam di Surabaya Siap-siap Dapat Hukuman Ini, Warkop dan Karaoke Ditutup, Ini 5 Faktanya 

SURYA.co.id - Langgar jam malam Surabaya? Siap-siap dapat hukuman, baik individu maupun pemilik warkop dan tempat hiburan.

Diketahui, mulai malam Kamis (23/7/2020) hingga 3 hari ke depan, Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Satpol PP akan lakukan razia Virus Corona atau COVID-19.

Penertiban ini berkaitan dengan penerapan peraturan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang jam malam, yakni maksimal aktivitas pukul 22.00 WIB.

Untuk memastikan jam malam dipatuhi warga di Kota Surabaya, Satpol PP akan melakukan razia COVID-19 di berbagai tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

Berikut lima fakta hukuman langgar jam malam selengkapnya.

1. Ancam Tutup Paksa

Foto ilustrasi razia jam malam di warung kopir di Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Foto ilustrasi razia jam malam di warung kopir di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa)

Satpol PP akan merazia tempat-tempat misalnya, pertokoan dan warung kopi (warkop).

Jika pemilik usaha melanggar, maka akan ditutup paksa dan pengunjung dibubarkan.

Ketentuan pembatasan aktivitas malam hari di Surabaya bakal diikuti oleh monitoring yang ketat oleh petugas di seluruh lokasi.

2. Razia Serentak 31 Kecamatan

Razia Covid-19 ini dilakukan serentak dan massif di 31 kecamatan.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan ini akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.

Tak hanya pasukannya saja, melainkan juga jajaran di seluruh kecamatan juga turun.

"Penertiban terkaitan dengan pembatasan kegiatan malam hari yaitu pukul 22.00 WIB," kata Eddy.

Sasarannya, adalah seluruh tempat baik warung kopi, pertokoan dan sebagainya.

3. Ditertibkan, Kecuali

Yang pasti, lanjut Eddy, tempat tersebut bukan merupakan pengecualian dalam aturan Perwali nomor 33 tahun 2020.

Sebagaimana Pasal 25 A termuat pembatasan aktivitas di luar rumah yaitu mulai pukul 22.00 WIB, dikecualikan untuk seluruh hal mengenai pemenuhan urusan kesehatan, logistik, pasar, SPBU, dan stasiun, terminal serta pelabuhan.

Selain tempat tersebut yang akan dilakukan penertiban.

"Nanti Satpol PP melakukan yang di jalan protokol, sementara yang kecamatan masuk di jalan-jalan kecamatan," terang Eddy.

4. Hukuman

Ilustrasi - Seorang warga menjalani hukuman push up di hadapan Walikota Risma karena ketahuan tidak pakai masker, Selasa (7/7/2020).
Ilustrasi - Seorang warga menjalani hukuman push up di hadapan Walikota Risma karena ketahuan tidak pakai masker, Selasa (7/7/2020). (surya.co.id/yusron naufal putra)

Bila ada yang kedapatan melanggar, maka akan dibubarkan atau ditutup paksa.

Pemilik warkop atau tempat usaha akan ditegur.

Namun, bila ternyata sudah pernah ditegur tapi tetap saja bandel akan dicap khusus sebagai pelanggaran.

Bisa saja, perizinannya akan ditinjau oleh OPD terkait.

Sejauh ini, kata Eddy, upaya itu terus dilakukan pihaknya setiap hari. Itu dilakukan agar upaya menekan laju penyebaran Covid-19 terus dapat dikendalikan.

Namun, selama beberapa hari ke depan ini langkah itu digalakkan hingga dilakukan secara serentak.

5. Karaoke Tutup Paksa

Petugas menutup paksa tempat hiburan malam di Surabaya yang diketahui nekat buka di tengah pandemi, Kamis malam (23/7/2020).
Petugas menutup paksa tempat hiburan malam di Surabaya yang diketahui nekat buka di tengah pandemi, Kamis malam (23/7/2020). (surya.co.id/yusron naufal putra)

Dua Tempat Karaoke di Surabaya Ditutup Paksa dalam Razia Jam Malam, Nekat Buka saat Pandemi

Pemkot Surabaya menggelar razia serentak di seluruh lokasi juga menyasar tempat hiburan malam, Kamis (23/7/2020).  

Beberapa tempat karaoke harus ditutup paksa lantaran nekat buka dan melanggar Perwali 33 tahun 2020

Personel Satpol PP Surabaya diterjunkan bersama jajaran Kepolisian dan TNI. Mereka menyisir berbagai tempat hiburan malam yang nekat buka. 

"Untuk hiburan malam kita lakukan penutupan," kata Kabid Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb. 

Tak lebih dari tiga jam penyisiran, sudah didapati dua lokasi yang ditutup paksa. 

Tempat karaoke itu kedapatan buka padahal sudah dilarang di Perwali nomor 33. Diantara yang ditutup itu, terletak di kawasan Margorejo dan kawasan Lidah Kulon. 

Seluruh pengunjung diminta untuk bubar. Kaca di pintu depan langsung ditempel tanda silang, sebagai bukti melanggar ketentuan. 

Apalagi, untuk tempat karaoke yang berada di Jalan Lidah Kulon itu di perizinannya masih berbentuk resto.

Restonya memang berada di lantai dasar. Sementara di lantai atas menyediakan room karaoke.

Pelanggarannya ditambah terkait dengan minuman beralkohol. 

"SKPLA atau perizinan minuman beralkoholnya ada pelanggarannya," terang Pieter. 

Menurut Pieter, penertiban semacam ini memang dilakukan secara rutin.

Apalagi, selama beberapa hari ini dilakukan secara serentak. 

Ini sengaja dilakukan lantaran situasi pandemi, sehingga untuk mengantisipasi kerumunan dan potensi penyebaran virus corona atau Covid-19

Kebetulan di waktu yang sama, di seluruh kecamatan juga menggelar patroli besar-besaran.

Di antara tujuannya juga terkait dengan pembatasan aktivitas jam malam. (Yusron Naufal Putra/Pipit Maulidiya/TribunJatim.com/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved