KISAH PILU Gadis 16 Tahun Dipoligami Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibu Kandung, Ini Kronologinya
Gadis cantik berusia 16 tahun asal Sulawesi Barat ini mengalami nasib pilu di usianya yang masih belia. Ia dipoligami ayah tirinya sendiri.
SURYA.CO.ID - Gadis cantik berusia 16 tahun asal Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat ini mengalami nasib pilu di usianya yang masih belia.
Ia harus menuruti kemauan ibu kandung, AR, dan ayah tirinya, SP, agar memberikan keturunan.
Sehingga sang gadis akhirnya terpaksa mau dipoligami ayah tirinya sendiri.
Kisah cinta segitiga dalam satu keluarga ini berujung di kantor polisi.
Dikutip dari Tribun Timur pada Jumat (24/7/202), warga mulai mengetahui kejadian tersebut setelah anak tiri itu melahirkan anak keduanya pada lima hari lalu.
Ayah tiri dan Ibu kandung korban kini diperiksa di Mapolres Mamasa pada Minggu (19/7/2020).
10 Tahun Nikah Tak Hamil
AR sadar diri tak mampu memberi keturunan bagi suaminya.
Lantas ia pun menawarkan putrinya sendiri ke SP.
Korban dikabarkan sudah memiliki bayi berusia 14 bulan dari hasil hubungan gelap dengan pria lain sebelumnya.
Sementara itu, AR yang tak bisa memberikan keturunan pada SP setelah 10 tahun pernikahan akhirnya menyarankan agar sang suami berpoligami dengan anak tiri tersebut.
Disebutkan, anak tiri itu tak menolak saat ditawari ibunya berpoligami dengan sang ayah tiri.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika lantas mengungkapkan kronologinya.
Pernikahan SP dengan anak tirinya tersebut rupanya sudah sesuai dengan kesepakatan.