Berita Surabaya
Tukang Pijat Keliling yang Rudapaksa Kliennya di Surabaya Pernah Dipenjara 20 Tahun Silam
Tukang pijat keliling di Surabaya, Dwi Apriyanto (40) yang merudapaksa kliennya, ternyata seorang residivis. Ini kasus yang membawanya ke penjara
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYA.co.id | SURABAYA - Tukang pijat keliling di Surabaya, Dwi Apriyanto (40) yang merudapaksa kliennya, ternyata seorang residivis.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan 20 tahun silam, Dwi Apriyanto pernah ditangkap polisi karena kasus pemilikan senjata tajam.
Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.
"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," kata Abidin, Kamis (23/7/2020).
Kini, lanjut Abidin, pelaku terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri karena merudapaksa istri penyewa jasa pijatnya.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," pungkas Abidin.
• Pengakuan Tukang Pijat yang Merudapaksa Kliennya. Sengaja Tak Pakai CD Sejak Dari Rumah
Ledakan Hebat Akibat Peracikan Petasan Terjadi Lagi, Kapolda Jatim Kerahkan Intel hingga Binmas |
![]() |
---|
Ketua BPKN RI Rizal E Halim Singgung Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo: Banyak Crazy RIch Palsu |
![]() |
---|
Kunjungi Jatim, BPKN RI Ajak Pemprov untuk Ikutan Lindungi Konsumen Atas Kerugian Akibat PAYDI |
![]() |
---|
Aries Agung Paewai Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pengembangan SDM ASN Jawa Timur |
![]() |
---|
Gandeng Brand Lokal Jadi Mitra Merchant Baru, Sodexo Perluas Layanan di Surabaya |
![]() |
---|