Pilwali Blitar 2020

Tiga Calon Independen Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan Maju Pilwali Blitar 2020

Hasil verifikasi faktual data calon perseorangan di Pilwali Blitar 2020, tiga bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan di Pilwali Blitar 2020, Senin (20/7/2020). 

SURYA.CO.ID, BLITAR  - KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020, Senin (20/7/2020).

Hasil rekapitulasi tahap pertama di tingkat KPU Kota Blitar, ketiga bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 11.355 dukungan untuk bisa maju di Pilwali Blitar 2020.

Berdasarkan rekapitulasi, ketiga bakal pasangan calon perseorangan, masing-masing Sumari-Edi Widodo mengumpulkan 1.987 dukungan, Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan, dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono mengumpulkan 5.469 dukungan.

"Tapi, hari ini, kami belum bisa menentukan mereka bisa mendaftar di Pilwali Blitar apa tidak, karena masih ada proses perbaikan untuk memenuhi syarat minimal dukungan. Kalau mengacu angka dari hasil rekapitulasi tahap awal ini, ketiganya tidak memenuhi syarat minimal dukungan maju di Pilwali Blitar 2020," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Senin (20/7/2020).

Umam mengatakan, proses perbaikan data dukungan calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020.

Proses perbaikan dilakukan seperti awal, yaitu, calon perseorangan mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

"Hanya saja, di proses perbaikan, data dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Kalau kurangnya 5.000 dukungan berarti yang dikumpulkan harus 10.000 dukungan, dua kali lipatnya," ujarnya.

Dikatakannya, waktu perbaikan data dukungan calon perseorangan lebih singkat dibandingkan tahap pertama. Waktu pengumpulan data dukungan perbaikan hanya lima sampai delapan hari.

Sedang untuk proses verifikasi faktual data dukungan, waktunya sekitar sembilan hari.  Verifikasi faktual dukungan di tahap perbaikan juga berbeda dengan sebelumnya. Verifikasi faktual data dukungan di tahap perbaikan tidak dilakukan dengan cara terjun ke rumah warga.

"Pada tahap perbaikan, proses verifikasi faktual data dukungan dengan cara mengumpulkan warga pendukung, petugas tidak datang ke rumah warga. Waktunya juga lebih pendek dibanding tahap awal," katanya.

Menurut Umam, jika dalam proses perbaikan tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, maka para calon perseorangan dipastikan tidak bisa mengikuti mendaftar di Pilwali Blitar 2020.

"Kalau tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, mereka tidak bisa ikut daftar di Pilwali Blitar 2020," ujarnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved