Salat Jumat diganti Salat Dzuhur di Rumah Karena Corona, Apa Hukumnya? Ini Niat dan Tata Caranya
Padahal meninggalkan Salat Jumat adalah berdosa, lantas bagaimana hukumnya jika mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidiya
SURYA.CO.ID - Hari ini Jumat (17/7/2020), seperti biasa, umat Islam akan melaksanakan ibadah Salat Jumat di waktu Dzuhur.
Ibadah Salat Jumat harus dilakukan berjamaah di Masjid dan memiliki sejumlah syarat sah.
Sementara di beberapa wilayah kini masih zona merah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Jumlah warga terinfeksi juga masih bertambah setiap harinya.
Meski pemerintah sudah memperbolehkan aktivitas beribadah di masjid dengan catatan protokok kesehatan, namun masih ada masyarakat yang khawatir atau waspada terinfesi Covid-19.
Padahal meninggalkan Salat Jumat adalah berdosa, lantas bagaimana hukumnya jika mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah?
Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjawab pertanyaan tersebut secara digital melalui video di Instagram (IG).
Selain hukum salat Jumat saat virus corona, UAS juga menjawab hukum salat berjamaah di masjid saat Virus Corona.
Dakwah Ustaz Abdul Somad melalui video di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official, tentang hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus corona, diunggah pada Kamis (26/3/2020).
Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jemaah soal hukum salat Jumat dan hukum salat berjamaah saat terjadi wabah virus corona.
"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjamaah," ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.
UAS menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan salat berjamaah atau salat Jumat.
"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat Jumat dan salat fardhu," katanya.
Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.