Dion Kencani 15 Wanita & Berhasil Curi Hartanya, tapi Pria Surabaya Ini Keok di Tangan Polwan Cantik
Penyamaran Polwan cantik dari Polsek Gayungan berhasil menangkap playboy asal Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID| SURABAYA - Penyamaran Polwan cantik dari Polsek Gayungan berhasil menangkap playboy asal Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sudah 15 wanita telah dikencaninya. Setiap kali kencan, dia berhasil menggondol isi dompet dan hanphone wanitanya.
Modus yang digunakan adalah mencari mangsa wanita lebih dahulu dari media sosial. Setelah ada yang tertarik dan mau diajak ketemuan, di saat itulah pelaku beraksi.
Nama pria itu Dion Drayoga (50). Asli Tambak Asri, Krembangan. Setelah kencan dengan Polwan cantik, dia pun diamankan anggota Polsek Gayungan.
Penangkapan terhadap Dion setelah Polsek Gayungan mendapat laporan dari korban bernama Elga Permana.
Ceritanya, pada 23 Juni 2020 malam, Dion bersama korban Elga berada dalam satu mobil.
Ketika melewati Jalan Ahmad Yani, pelaku menyuruh korban untuk membeli air mineral di minimarket.
Ketika korban menuruti, pelaku membawa lari tas Elga yang diketahui berisi handphone dan dompet.
"Jadi tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 18.30 WIB, korban bersama dengan kedua anaknya masuk ke dalam indomaret untuk berbelanja.
Setelah berbelanja dan keluar Indomaret, wanita tersebut tiba-tiba menangis, kemudian ditanya oleh pegawai minimarket," kata Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungsari, Kamis (16/7/2020).
Sadar Elga menjadi korban pencurian, esok hari dirinya mendatangi kantor Polsek Gayungan.
Penyamaran Polwan
Setelah mendapat laporan Elga, polisi pun melakukan pencarian tersangka dan ditangkap setelah 3 minggu menjadi buron.
"Tanggal 15 Juli 2020 pelaku berhasil di amankan di halaman pintu Selatan BG junction Surabaya.
Dengan cara diajak ketemuan dengan Polwan cantik dari Polsek Gayungan yang melakukan penyamaran dengan bikin janji dengan tersangka," ucapnya.
Dari hasil keterangan tersangka, kepada polisi dirinya mengaku sudah melakukan aksi kejahatan itu sebanyak 15 kali.
Motifnya, mengajak kenalan perempuan di media sosial lalu mengajak ketemuan.
"Korban sebelumnya belum ada yang melapor dan uang hasil kejahatan digunakan buat foya-foya dan modal merayu korban selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 serta pasal KUHP 378.