Kronologi Pernikahan Anak 12 Tahun di Banyuwangi, Orangtua Kandung Tak Terima dan Lapor Polisi
Seorang gadis belia yang masih berusia 12 tahun dinikahi pria berusia 45 tahun. Kasus pernikahan inipun sedang diusut oleh polisi
Penulis: Haorrahman | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Banyuwangi - Seorang gadis belia yang masih berusia 12 tahun dinikahi pria berusia 45 tahun. Kasus pernikahan inipun sedang diusut oleh polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan ada laporan gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.
Kronologi kasus tersebut sang gadis belia dinikahkan oleh orangtua angkat.
Polisi juga sudah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.
Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.
M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya."
"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.
Anak Yatim di Gresik Dilamar
Setelah beberapa bulan ayahnya meninggal dunia, Melati yang masih duduk di bangku SD di Gresik, bukannya mendapat perlakuan yang baik oleh pejabat desa setempat.
Justru oknum pejabat desa itu yang merusak masa depan korban. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) atau bisa disebut Pak Modin, Slamet (55) justru merudapksa si anak yatim.
Perlakuan tak sepantasnya itu dilakukan saat korban duduk di kelas IV SD. Bahkan adegan dewasa ini dilakukan Pak Modin Slamet beberapa kali.
Pelaku yang usianya jauh lebih tua itu, nekat melucuti baju korban di sebuah makam dan rumah. Slamet kepincut dengan bocah itu karen korban cantik dan masih bertetangga.
Terbongkarnya perbuatan keji itu, saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangan pria 55 tahun itu untuk melamar korban yang masih SD.
Melihat situasi dan kondisi tak normal, pihak keluarga curiga. Akhirnya, korban dipanggil untuk diajak bicara. Melati yang masih polos langsung mengaku, jika selama ini Slamet yang merusak masa depannya.
Bagai disambar petir di siang hari, pihak keluarga tidak terima dan lapor ke Polres Gresik. Kini perkaranya tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.
"Jabatan persisnya, saya tidak tahu," ungkap Ipda Djoko Suprianto.
Sementara itu, Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir, membenarkan ada perangkat desanya yang melakukan pencabulan.
"Sudah nonaktifkan sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi.
Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Setelah mendapat laporan, Pak Modin Slamet langsung dipanggil. Pelaku mengakui perbuatannya dengannkorban.
"Pas puasa Ramadan kemarin sudah nonaktif.
Slamet memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kita nonaktifkan," terangnya.