Berita Surabaya
Pria di Surabaya Ngeyel Minta Keringanan Hukuman setelah Divonis Setahun Penjara terkait Narkoba
Terbukti menyimpan 1000 pil dobel L, Yoga Risdianto pria asal Tenggumung divonis 12 bulan atau setahun penjara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Terbukti menyimpan 1000 pil dobel L, Yoga Risdianto pria asal Tenggumung divonis 12 bulan atau setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020).
Sebelumnya terdakwa Yoga dituntut JPU Ahmad Ashar dengan hukuman setahun enam bulan penjara lantaran terbukti menyimpan 1.000 Pil LL di rumahnya.
“Mengadili, terdakwa Yoga Risdianto terbukti secara sah bersalah, menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan,” ujar Ketua Hakim Yohannes Hehamony saat bacakan amar putusan, di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020).
Putusan tersebut, lanjut Yohannes, sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Meskipun telah dikurangi, dalam persidangan Yoga masih saja meminta agar hakim memperingan hukuman terhadapnya.
“Itu sudah ringan Yoga, kamu terima tidak, dengan putusan ini,” kata Yohannes.
Setelah dipertegas oleh Yohannes, Yoga pun menerima putusan yang dibebankan kepadanya, meskipun dirinya masih merasah keberatan. Di samping itu, JPU Ahmad juga menyetujui putusan itu.
“Saya terima Pak. Tapi kalau bisa lebih diringankan,” ucapnya kompak.
Yoga disergap anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Aipda Djajag bersama timnya.
Saat digeledah, ditemukan 1.000 butir Pil dobel L berwarna putih seberat 173 gram dengan total harga Rp 750 ribu.
Dari hasil penjualan Pil LL tersebut, Yoga meraup untung dua kali lipat yakni Rp 1,2 juta.
.