Selasa, 14 April 2026

Berita Bangkalan

Para Mahasiswa Datangi Mapolres Bangkalan, Tuntut 8 Pelaku Pemerkosa Janda Muda Dihukum Setimpal

Massa membentangkan beragam poster bertuliskan di antaranya, 'UUD bukan cuma tulisan tapi diterapkan', 'Sange boleh asal tahu aturan'.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Massa Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bangkalan, dengan tuntutan para pelaku pemerkosaan dihukum setimpal, Kamis (9/7/2020). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Puluhan massa Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) kembali mendatangi Mapolres Bangkalan, Kamis (9/7/2020).

Kali ini mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa setelah penangkapan delapan pelaku pemerkosaan Bunga (21), janda muda asal Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop.

Massa membentangkan beragam poster bertuliskan di antaranya, 'UUD bukan cuma tulisan tapi diterapkan', 'Sange boleh asal tahu aturan'.

"Penegakan hukum tidak boleh pandang latar belakang pelaku. Apakah orang miskin, anak tokoh, anak pejabat," ungkap Ketua Umum PKM, Samsul Hadi membacakan tuntutan aksi.

Selain itu, mahasiswa menuntut pihak kepolisian juga menerapkan Pasal 265 KUHP tentang Perampasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman Kekerasan terhadap orang lain.

"Kami juga menuntut kepolisian menindak tegas dua pengantar korban atas dasar Pasal 55-65 KUHP tentang turut membantu kejahatan," tegasnya.

Dua poin terakhir, mahasiswa menuntut pihak kepolisian melakukan gelar perkara antara pelapor dan terlapor dan jaminan keselamatan terhadap keluarga selama proses hukum berjalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, PMK dari awal memang telah mengawal kasus ini dengan memberikan dukungan dan informasi.

"Setelah rilis delapan tersangka kemaren, teman-teman PMK masih tetap mendukung agar perkara ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya," ungkap Rama.

Ia menegaskan, Polres Bangkalan tetap berpijak pada komitmen kuat untuk menuntaskan perkara pemerkosaan ini sampai ke akar-akarnya.

Bahkan dari tujuh pelaku yang dilaporkan, lanjutnya, Polres Bangkalan berhasil kembangkan menjadi delapan pelaku.

"Kami tidak main-main terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved