KISAH NYATA Wanita Sholehah, Model Cantik Ini Hanya Minta Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air

Inilah kisah nyata, potret wanita sholehah idaman para lelaki. Videonya viral. Seorang model cantik hanya minta mas kawin sandal jepit dan segelas air

Editor: Tri Mulyono
Capture Youtube Lombok Milenial
Seorang Model Cantik (kanan) di Lombok Tengah, NTB, Hanya Minta Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air pada Suaminya (kiri). 

Sementara, sandal jepit yang merupakan mas kawin lainnya hendak dipajang.

Helmi mengaku tak punya alasan lain meminta sandal jepit sebagai mas kawin.

Sekali lagi, ia mengaku tak mau menyulitkan suaminya.

Selain itu, ia ingin sandal jepit itu menjadi kenangan yang bisa dibagikan kepada anaknya nanti.

"Tidak ada nilai sejarah mengapa mau sandal jepit, hanya mau jadi kenang-kenangan yang akan diceritakan pada anak nanti," kata Helmi.

Mas kawin atau mahar dalam syariat Islam

TIm Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam menjelaskan mahar adalah pemberiaan yang wajib diberikan dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, baik berbentuk uang, barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam.

Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam memuliakan dan melindungi kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin (maskawin).

Besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak karena pemberian itu harus diberikan secara ikhlas.

Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya baik secara tunai (kontan) maupun secara tempo.

Pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam akad pernikahan.

Allah SWT berfirman:

“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri)diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An Nisa: 24)

Adapun Macam-Macam Mahar ialah sebagai berikut:

1. Mahar Musamma

Ialah mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akd nikah. Ulama Fiqih sepakat bahwa pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved