Regional

Heboh Korban Perkosaan Dititipkan ke Lembaga Pelat Merah, Ehh Malah Dirudapaksa Oknum Pejabat

Nf sebelumnya merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan vonis 13 tahun penjara.

Heboh Korban Perkosaan Dititipkan ke Lembaga Pelat Merah, Ehh Malah Dirudapaksa Oknum Pejabat
Kompas.com
Ilustrasi korban perkosaan

Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya.

Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Tribun Bali)

Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami.

Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok.

"Kamis (2/7/2020) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan," ujar Iyan, Sabtu (4/7/2020).

Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA.

Berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban.

"Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang," katanya.

Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal.

Terhitung ada 3 bulan korban menginap di rumah aman rujukan UPT P2TP2A.
Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Meski sudah dipulangkan, ternyata DA masih kerap menyambangi korban.
Bahkan tak jarang DA menginap di rumah korban sembari melampiaskan nafsu bejatnya.

Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.

"Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun," jelasnya.

Diketahui Nf sebelumnya merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Sejak akhir 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.
Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra. 

Ilustrasi siswi SD diperkosa di Pekanbaru.
Ilustrasi siswi SD diperkosa di Pekanbaru. (Youtube)

Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin.

"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," ujar Toni.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!

Sumber: Tribun Lampung
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved