Regional
Heboh Korban Perkosaan Dititipkan ke Lembaga Pelat Merah, Ehh Malah Dirudapaksa Oknum Pejabat
Nf sebelumnya merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan vonis 13 tahun penjara.

"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700.000 Yang Rp 500.000 buat saya, Rp 200.000 lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.

Korban terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman.
DA mengancam bakal memutilasi dan menyantet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya.
Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Kalau gak nurut saya mau di cincang sama DA. Saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata Nf.
Polisi Harus Ungkap
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengindikasikan jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum Kepala UPT P2TP2A Lamtim bertambah.
Hal itu berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.
Advokasi LBH Bandar Lampung, Anugrah Prima, mengatakan ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf. Menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujarnya.
Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam.
"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," terangnya.
Pria yang akrab disapa Prima ini menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Pasalnya, lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan.
"Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan," jelasnya.
Beranikan Diri Cerita ke Paman