Sabtu, 11 April 2026

OTT Bupati Kutai Timur dan Istri

Gubernur Kaltim Prihatin OTT Bupati Kutai Timur: Mudah-mudahan Ini Terakhir

Sebelumnya KPK pernah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pada September 2017 karena diduga menerima gratifikasi.

Editor: Suyanto
kompas.com
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim 

SURYA.co.id I SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan terjadinta OTT terhadao Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya.

“Mudah-mudahan ini ( OTT Bupati Kutai Timur) terakhir dan enggak pernah lagi terjadi. Saya prihatin saja,” ungkap Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (3/7/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya KPK pernah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pada September 2017 karena diduga menerima gratifikasi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menghukum Rita dengan penjara selama 10 tahun. Sedangkan Ismunandar ditangkap bersama istrinya, Encek Firgasih, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) malam.

Mereka diduga menerima suap untuk pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur. Dalam OTT ini, KPK juga menangkap delapan orang di Samarinda dan Kutai Timur. KPK juga menyegel sembilan ruangan di empat kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur setelah OTT.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved