Berita Surabaya
Sabu Sabu Baru Warna Hijau Mulai Beredar di Surabaya, Pengendali Narkoba Diakui dari Lapas di Jatim
Kepada polisi, Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN dan TB.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | SURABAYA -
Sindikat peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya diduga masih dikendalikan dari dalam Lapas di Jatim. Terbaru, sabu yang beredar di kalangan pecandu, warnanya hijau pekat.
Peredaran sabu model baru ini diungkap oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Raden Dwi Kennardi. Barang bukti yang disita dari para pelaku totalnya 1,8 kg.
Dalam sindikat ini ada tujuh tersangka yang ditangkap. Barang bukti tersebut di antaranya 153, 50 gram sabu hijau, dan sisanya sabu warna putih
"Sabu hijau ini merupakan modus baru para pelaku untuk menarik minat para konsumen penyalahguna sabu. Untuk efeknya kata tersangka sama saja," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (30/6/2020) petang.
Terbongkarnya sondikat ini bermula dari penangkapan tersangka M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo, Gresik.
Mereka memiliki sebuah safe house dan disergap di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, Jumat (12/6/2020).
"Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis LL," tambah Memo.
Hasil interogasi, keduanya mengaku bekerja di bawah kendali JN salah seorang perantara TB Napi di Lapas Jawa Timur.
Tak berhenti disitu, polisi bergerak dan mengamankan tersangka Setiawan Ari (35) di tempat tinggalnya kawasan Taman, Sidoarjo, Rabu (17/6/2020) petang.
"Dari penangkapan itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid," lanjut Memo.
Setelah itu, polisi kembali bergerak menangkap tersangka JN alias Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Namun tak ada barang bukti yang disimpan di rumah Jonni.
"Setelah kami interogasi, Jonni mengaku sabu miliknya di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri tengah asik mengonsumsi sabu sabu," terang Memo.
Pasangan suami istri itu adalah Febrianto Krisna (32), dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Dia yang selama ini menjaga gudang penyimpanan bisnis haram tersangka Jonni.
"Dari penggerebekan itu, kami menyita barang bukti dua bungkus berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu. Namun, Jonni mengakui masih memiliki sabu di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang," lanjut alumnus Akpol 2002 itu.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kg disimpan plafon rumah kos dan mengamankan pula Aris Anton (47).
Kepada polisi, Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN dan TB.
"Mereka memiliki lingkaran peredaran narkoba yang cukup rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi. Kami masih berupaya mengungkapnya," ungkap Memo.