Berita Tulungagung

Napi Asimilasi Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung Ditangkap Lagi, Berusaha Cabuli Bocah Laki-laki

Pria ini mengikat tangan korban dengan kaus warna hijau. Kaki korban juga diikat dengan tali, kemudian matanya ditutup dengan topi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Tersangka Wahyu (Kemeja putih), kasus pencabulan anak saat digelandang di Mapolres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Wahyu (25) warga Kecamatan Tulungagung, adalah salah satu napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona (Covid-19).

Namun ia kembali harus menjalani proses hukum karena sepertinya tak kapok masuk penjara dan masih mengulangi perbuatannya.

Kali ini, Wahyu berusaha mencabuli seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, warga Kecamatan Ngantru.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, pencabulan itu terjadi pada 9 Juni 2020 lalu.

Saat itu korban tengah bermain layang-layang di sekitar rel kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Wahyu yang datang dengan sepeda melakukan tipu daya kepada korban.

"Dia mengiming-imingi korban, diajak mengambil layang-layang yang tersangkut di pohon," terang Retno.

Korban tertarik dengan bujukan Wahyu dan ikut saat dibonceng dengan sepeda.

Wahyu membawa korban ke area kebun singkong yang masuk kawasan Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, di belakang RSUD dr Iskak.

Namun bukannya mengambil layang-layang, Wahyu malah mengikat tangan korban dengan kaus warna hijau.

"Kakinya juga diikat dengan tali, kemudian matanya ditutup dengan topi. Wahyu kemudian duduk di atas perut korban," sambung Retno.

Mendapat perlakuan itu, korban menangis sekeras-kerasnya.

Mendengar tangisan korban, Wahyu ketakutan dan meninggalkannya begitu saja.

Korban dibantu melepaskan diri oleh warga yang datang kemudian.

"Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami kemudian melakukan penyelidikan," tutur Retno.

Dari keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.

Namun saat itu polisi belum bisa mengetahui keberadaan Wahyu.

Wahyu ditangkap saat mengamen di simpang empat BTA pada Jumat (26/6/2020) malam.

Saat itu polisi menduga, korban hanya menjadi korban kekerasan fisik.

Namun dari penyidikan terungkap, Wahyu berusaha mencabuli korbannya.

Ia sudah mengeluarkan alat vitalnya dan diletakkan di atas perut korban.

"Wahyu mengakui melakukan kekerasan dan pencabulan kepada korban," tutur Retno.

Kepada penyidik, Wahyu mengaku melakukan perbuatan itu karena sering nonton film dewasa.

Dari catatan kepolisian, Wahyu diketahui ternyata pernah melakukan kasus serupa.

Dia ditangkap pada tahun 2017 silam, namun Wahyu dibebaskan karena program asimilasi dari Kemenkumham saat masa pandemi virus corona.

"Saat ini Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia akan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Retno.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved