Pilbup Situbondo 2020

Pilbup Situbondo 2020: KPU akan Tambah 30 TPS, PKPU 5/20 Disosialisasikan di Kantor Pemkab

KPU Situbondo melakukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Pemkab Situbondo, Selasa (23/6/2020).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Parmin
surya.co.id/izi hartono
KPU Situbondo melakukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Pemkab Situbondo, Selasa (23/6/2020). 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Situbondo akan menambah jumlah tempat pemungutan suara ( TPS) dalam pemilukada 9 Desember 2020.

"Ada tambahan sebanyak 30 TPS, jadi total TPS seluruhnya berjjumlah 1270 TPS," ujar Ketua KPU Situbondo, Marwoto di sela acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 di Pemkab Situbondo, Selasa (23/06/2020).

Menurutnya, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilanjutkan, karena tahapannya sudah dimulai.

"Pada tangal 21 kita telah mengaktifkan PPK dan PPS, harus ini lanjutan untuk sosialisasi PKPU nomor 5 dan harus diberitahukan kepada masyarakat.

Selain kepada masyatakat, kata Marwoto, PKPU nomor 5 ini disampaikan kepada Forkopimda dan partai politik serta media bahwa KPU Situbondo telah siap melaksanakan tahapan yang tertunda.

"Tahapan berikutnya kita akan merekrutmen 1.270 petugas pemutahiran data pemilih atau PPDP," katanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved