KABAR GEMBIRA Insentif Kartu Pra Kerja Dijanjikan akan Cair Pekan ini, Gelombang 4 Masih Ditunda

Kabar gembira bagi para peserta kartu pra kerja yang sedang menunggu insentif di www.prakerja.go.id, pemerintah janji akan cairkan pekan ini

Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - kabar gembira Insentif Kartu Pra Kerja Dijanjikan akan Cair Pekan ini 

SURYA.co.id - Kabar gembira bagi para peserta kartu pra kerja yang sedang menunggu insentif cair di www.prakerja.go.id

Seperti diketahui, insentif kartu pra kerja sangat dinantikan para peserta gelombang 1-3 khususnya yang terkena dampak wabah virus corona atau COVID-19.

Dan kabar terbaru menyebutkan pemerintah berjanji akan mencairkan insentif kartu pra kerja gelombang 1-3 dalam pekan ini.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin.

Rudy mengatakan pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif bagi para peserta pada pekan ini.

Setidaknya hingga saat ini terdapat 477.971 peserta yang telah menuntaskan satu pelatihan dan telah mendapat sertifikat.

Dari jumlah itu, hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif. Sementara sisanya belum dibayarkan.

“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ujar Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Pemerintah Pastikan Insentif Kartu Prakerja Cair Pekan Ini'

Untuk diketahui, selain menghentikan pembayaran insentif, pemerintah juga untuk sementara belum membuka pendaftaran program Kartu Pra kerja untuk gelombang 4.

Hal tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Koordinator Perekonomian meminta pendaftaran Kartu Pra kerja gelombang 4 dihentikan sementara.

KPK juga meminta dilakukan evaluasi pada program sebelumnya dan dilakukan pembenahan.

Saat ini pihak manajemen pelaksana telah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian Airlangga Haratrto untuk mencairkan insentif kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.

Dengan demikian pencairan tersebut tak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved