Virus Corona di Gresik

Tak Pakai Masker, 86 Warga Gresik Pilih Hukuman Nyapu Jalan Pakai Rompi 'Pelanggar Perbup'

Puluhan orang mengenakan rompi hijau bertuliskan 'Pelanggar Perbup' sedang menyapu jalanan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/willy abraham
Tidak pakai masker, warga di Kabupaten Gresik memilih dihukum menyapu jalan, Senin (22/6/2020). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemandangan berbeda terlihat di sepanjang Jalan Jawa, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (22/6/2020) pagi.

Puluhan orang mengenakan rompi hijau bertuliskan 'Pelanggar Perbup' sedang kerja bakti menyapu jalanan.

Diketahui, mereka adalah para pelanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020.

Tidak hanya laki-laki, perempuan juga terlihat menyapu jalan bahkan mencabut rumput yang berada di taman.

Kerja sosial ini adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020.

Ada dua opsi hukuman jika warga kedapatan melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker.

Kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Salah satu pelanggar bernama Arif, langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan tidak memakai masker saat melintas di jalan Jawa GKB.

Dia dihentikan oleh petugas dari Satpol PP.

"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai," kata dia.

Dia langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu.

Sembari mengambil sapu lidi yang telah disiapkan.

Bahu jalan tidak luput disapu pria berusia 24 tahun ini.

Kemudian saat diminta membersihkan sampah di taman yang berada di tengah jalan, warga Desa Suci ini tidak ambil pusing, langsung memungut sampah dengan tangan kosong.

Sejumlah tempat sampah ukuran besar berwarna biru berada di tepi jalan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved