Berita Gresik
Sengketa Rumah Makan Bandeng Pak Elan II, Hakim PN Gresik Gelar Sidang di Lokasi
Hakim Pengadilan Negeri Gresik mengadakan sidang di tempat terkait kasus gugatan sengketa lahan Rumah Makan Bandeng Pak Elan II.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik mengadakan sidang di tempat terkait kasus gugatan sengketa lahan Rumah Makan Bandeng Pak Elan II, Jalan Veteran, Kebomas, Gresik, Senin (22/6/2020).
Sidang di tempat tersebut dipimpin majelis hakim Wiwin Arodawanti dengan dihadiri kuasa hukum pihak penggugat Yuni Rahmawati dan kuasa hukumnya, Maliki.
Mereka menunujukkan menunjuk lokasi tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Hakim Wiwin menanyakan lokasi tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
"Ini rumah makan Bandeng Pak Elan II, batasnya mana, sampai lahan kosong itu ya?," kata Wiwin kepada penggugat.
"Itu semua wilayah yang kami perkirakan. Sebab, ahli waris telah melimpahkan tanah dan bangunan, termasuk rumah makan Bandeng Pak Elan II kepada kedua anak klien kami," kata Maliki.
Lebih lanjut Maliki mengatakan, lahan yang dikuasai pihak tergugat seluas 1.659 meterpersegi, lahan beserta bangunan rumah seluas 1.778 meterpersegi dan lahan kosong seluas 1.694 meterpersegi.
"Kami tidak meminta rumah makannya, tapi aset tanah dan bangunan sudah diwariskan ke klien kami, sehingga harus diserahkan baik-baik," katanya.
Gugatan perdata ini dikerahkan karena pihak tergugat yaitu Raditya Eko Hartanto telah menceraikan Yuni Rahmawati. Namun, almarhum orang tua Raditya telah menuliskan warisan ke cucunya.