Berita Surabaya
Tarif Bus Naik, Ini Sikap Dishub Jawa Timur
Kenaikan tarif yang diterapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) di masa pandemi Covid-19 atau virus Corona dinilai masih wajar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Kenaikan tarif yang diterapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) di masa pandemi Covid-19 atau virus Corona dinilai masih wajar.
Penilaian wajar atas kenaikan tarif bus ini dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kajishub) Jawa Timur Nyono.
Nyono mencontohkan, harga tiket terutama angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang saat ini beroperasi tidak melebihi tarif batas atas yang ditetapkan.
"Kalau tarifnya sementara ini kami pakai tarif batas atas. Jadi komponen tarif itu kan ada batas atas dan batas bawah. Yang batas atas itu yang dipakai sekarang oleh PO," kata Nyono, Sabtu (20/6/2020).
Nyono sendiri hingga kini belum menerima adanya pengajuan kenaikan tarif dari operator atau PO walaupun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian lebih lanjut jika pandemi Covid-19 tidak kunjung usai dan terlalu memberatkan operator.
Apalagi Dishub Jatim memang memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan sebesar 50 persen dari kapasitas bus.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan menteri perhubungan sebesar 70 persen.
Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran Covid-19.
"Yang aman itu 50 persen," katanya.
Walaupun mengangkut lebih sedikit penumpang, Nyono menegaskan pihak PO harus tetap menggunakan aturan tarif yang diberlakukan.
"Jika melanggar, akan ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi kembali pada 9 Juni lalu, tarif bus Purabaya di Bungurasih mengalami kenaikan tarif sekitar 20-30 persen untuk bus non ekonomi dari sebelum masa pandemi Covid-19.
Seperti bus jurusan Surabaya-Malang, naik Rp 50 ribu dari sebelumnya yang Rp 30 ribu.
Sementara untuk bus ekonomi seperti jurusan Surabaya-Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas.
Namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif normal sebelum pandemi. Surabaya-Jogya dari sebelumnya Rp 57 ribu menjadi Rp 73 ribu.