UPDATE Fakta Jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok, ini Kata MUI Jatim dan Binmas Islam

Berikut update fakta tentang berita viral jenazah Virus Corona atau COVID-19 di Surabaya hanya pakai popok tanpa kain kafan. MUI Jatim angkat bicara

istimewa
Ilustrasi - Update Fakta Jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok 

SURYA.co.id - Berikut update fakta tentang berita viral jenazah Virus Corona atau COVID-19 di Surabaya hanya pakai popok tanpa kain kafan.

Fakta terbaru menyebutkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) akhirnya angkat bicara terkait berita viral tesebut.

MUI Jatim meminta seluruh rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jawa Timur memperhatikan fatwa MUI No 18 tahun 2020.

Selain itu, Dirjen Binmas Islam juga menyampaikan pendapat yang sama tentang pengurusan jenazah Virus Corona atau COVID-19.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. MUI Jatim minta perhatikan fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) bersuara dan meminta seluruh rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jawa Timur memperhatikan fatwa MUI No 18 tahun 2020.

Fatwa itu tentang pedoman Pengurusan Jenazah (tajhiz al-jana’iz) Muslim yang terinfeksi virus corona atau COVID-19.

"Jadi fatwa tentang pemulasaraan jenazah sudah ada, fatwa no 18 tahun 2020, kita menekankan kepada semua saja untuk mematuhi itu.

Karena tentu saja jenazah muslim ada tata caranya untuk melakukan pemulasaraan," kata Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin, Selasa (16/6/2020).

2. Tak boleh dikubur dengan cara sembarangan 

MUI, menyadari jika ada unsur kedaruratan dalam penanganan jenazah COVID-19.

Namun tidak berarti jenazah bisa dikuburkan dengan cara sembarangan.

"Tetap ada SOP-nya untuk itulah MUI menerbitkan fatwa no 18 itu.

Jadi seruan MUI, kembali lah sesuai petunjuk MUI no 18 tahun 2020 dan tidak boleh ada yang dilewati," lanjutnya.

Selain berdasarkan pada syariat, pemulasaraan jenazah berdasarkan fatwa MUI ini juga untuk meminimalisasi kegaduhan yang timbul di masyarakat.

"Masyarakat ini kan beragama dan punya tata krama, kalau hak-hak keberagamaannya tidak dilindungi tentu akan menimbulkan kegelisahan.

Jadi harus disucikan, dikafani, dibungkus plastik yang kedap air lalu dipetikan dan jenazah dimiringkan ke kanan. Harus disalatkan juga, karena ini wajib kifayah, insya Allah sudah aman karena sudah dibungkus plastik dan dimasukkan ke peti," kata Ainul.

3. Kata Binmas Islam

Bukan hanya pada fatwa MUI, tata cara pemulasaraan jenazah dari Dirjen Binmas Islam, menurut Ainul juga menyebutkan hal yang demikian.

"Tolong pihak rumah sakit dan gugus tugas COVID-19 memperhatikan hal ini.

Agar keselamatan petugas tetap dijaga, yang memandikan tetap terlindungi dan mayitnya pun juga sudah terpulasara dengan baik," ujarnya.

4. Tata cara menurut panduan Kemenag

Berikut tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI, dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag'

Pengurusan jenazah

- Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

- Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).

- Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

- Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

- Jenazah disemayamkan tak lebih dari 4 jam.

Salat Jenazah

- Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan.

- Jika tidak, salat jenazah dapat dilaksanakan di masjid yang telah dilakukan pemeriksaan senitasi, disinfektasi secara menyeluruh.

- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin tak lebih dari 4 jam.

- Salat janazah dapat dilakukan, meskipun hanya satu orang.

Penguburan jenazah

- Lokasi penguburan harus berjarak sekira 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

- Berjarak 500 meter dari pemukiman warga terdekat.

- Jenazah dikubur dengan kedalama 1, 5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

- Setelah semua prosedur dilakukan dengan baik, pihak keluarga boleh mengikuti penguburan jenazah.

Diketahui sebelumnya, viral jenazah Virus Corona atau COVID-19 di Surabaya hanya pakai popok tanpa kain kafan.

Warga dan keluarga merasa kaget, menganggap jenazah tidak diperlakukan layak sehingga video viral.

Pihak rumah sakit berdalih sudah memperlakukan jenazah sesuai protokol penanganan COVID-19.

Ini lima fakta lengkap, berikut protokol dari Kementerian Agama (kemenag) pada penanganan jenazah COVID-19 yang seharusnya.

1. Kronologi jenazah COVID-19 hanya pakai popok

Fakta Jenazah PDP COVID-19 di Kebraon Surabaya Dibalut Popok Tanpa Kain Kafan, Fotonya Viral
Fakta Jenazah PDP COVID-19 di Kebraon Surabaya Dibalut Popok Tanpa Kain Kafan, Fotonya Viral (SURYA.co.id/Istimewa)

Seperti diberitakan, warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, dibuat geram dengan pelayanan dari Rumah Sakit (RS) Wiyung Sejahtera Surabaya saat menangani jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Pasalnya, jenazah salah seorang warga berstatus PDP yang meninggal di RS itu dianggap tidak diperlakukan secara layak.

Karena itu, warga setempat berencana melaporkannya ke pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya.

Ketua RW Kebraon Supriyo saat dikonfirmasi mengatakan, salah seorang warganya berstatus PDP yang meninggal di RS Wiyung Sejahtera tersebut diketahui berinisial T berusia 72 tahun.

Korban meninggal pada Minggu (7/6/2020).

Karena berstatus PDP, keluarga dan warga menyerahkan sepenuhnya proses pemakaman jenazah kepada pihak rumah sakit.

Namun demikian, warga justru dibuat terkejut dengan pelayanan dari RS.

Pasalnya, peti berisi jenazah pasien PDP itu tidak dimakamkan, tapi hanya diletakan di depan TPU.

Mengetahui hal itu, warga kemudian berinisiatif melakukan pemakaman sendiri dengan perlengkapan seadanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona tersebut, warga yang melakukan pemakaman jenazah memanfaatkan jas hujan dan masker.

2. Jenazah hanya pakai popok

Di tengah proses pemakaman tersebut berlangsung, warga kembali saat peti tak sengaja terbuka.

Pasalnya, jenazah korban yang meninggal akibat PDP tersebut ternyata tidak dibungkus dengan kain kafan.

Melainkan, dalam posisi telanjang dan hanya diberikan popok.

"Enggak sengaja peti terbuka, kemudian memperlihatkan jenazah T hanya dibungkus kantong jenazah dan memakai popok, tapi tidak dikafani," ujar Supriyo.

Mengetahui hal itu, warga berencana melaporkan pihak RS kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

"Belum lapor ke Gugus Tugas Surabaya. Konfirmasi dulu ke rumah sakit seperti itu lalu saya lapor ke Gugus Tugas Surabaya," ujar dia.

3. RS berdalih sesuai aturan

ilustrasi
ilustrasi (ist)

Terkait dengan adanya laporan warga tersebut, Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry saat dikonfirmasi mengaku pihak RS sudah melakukan sesuai prosedur.

Sebelum dimasukkan ke dalam kantong dan peti, menurutnya jenazah tersebut sudah lebih dulu dimandikan dan dishalatkan.

Soal tidak adanya kain kafan, ia menilai hal itu juga tidak menyalahi ketentuan.

Sebab, dari panduan yang dibuat oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam jenazah pasien Covid-19 bisa ditutup dengan kain kafan atau dari plastik.

Dapat juga jenazah ditutup dengan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.

"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," ujar Merry menambahkan.

Pihaknya juga menampik tudingan warga yang menyebut petugas melakukan penelantaran jenazah.

Sebab, saat proses pemakaman berlangsung telah dilakukan pendampingan dari petugas.

Bahkan, ia justru mempersoalkan sikap keluarga dan warga yang justru membuka peti jenazah tersebut.

"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri?

Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.(Sofyan Arif/Tony Hermawan/Surya.co.id)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved