UPDATE Fakta Jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok, ini Kata MUI Jatim dan Binmas Islam

Berikut update fakta tentang berita viral jenazah Virus Corona atau COVID-19 di Surabaya hanya pakai popok tanpa kain kafan. MUI Jatim angkat bicara

istimewa
Ilustrasi - Update Fakta Jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok 

SURYA.co.id - Berikut update fakta tentang berita viral jenazah Virus Corona atau COVID-19 di Surabaya hanya pakai popok tanpa kain kafan.

Fakta terbaru menyebutkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) akhirnya angkat bicara terkait berita viral tesebut.

MUI Jatim meminta seluruh rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jawa Timur memperhatikan fatwa MUI No 18 tahun 2020.

Selain itu, Dirjen Binmas Islam juga menyampaikan pendapat yang sama tentang pengurusan jenazah Virus Corona atau COVID-19.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. MUI Jatim minta perhatikan fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) bersuara dan meminta seluruh rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jawa Timur memperhatikan fatwa MUI No 18 tahun 2020.

Fatwa itu tentang pedoman Pengurusan Jenazah (tajhiz al-jana’iz) Muslim yang terinfeksi virus corona atau COVID-19.

"Jadi fatwa tentang pemulasaraan jenazah sudah ada, fatwa no 18 tahun 2020, kita menekankan kepada semua saja untuk mematuhi itu.

Karena tentu saja jenazah muslim ada tata caranya untuk melakukan pemulasaraan," kata Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin, Selasa (16/6/2020).

2. Tak boleh dikubur dengan cara sembarangan 

MUI, menyadari jika ada unsur kedaruratan dalam penanganan jenazah COVID-19.

Namun tidak berarti jenazah bisa dikuburkan dengan cara sembarangan.

"Tetap ada SOP-nya untuk itulah MUI menerbitkan fatwa no 18 itu.

Jadi seruan MUI, kembali lah sesuai petunjuk MUI no 18 tahun 2020 dan tidak boleh ada yang dilewati," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved