Berita Gresik
Pria Kediri Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Gresik, saat Ketangkap Ngaku Belajar dari Media Sosial
Cahyo Widodo mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial. Dia yang mencetak uang palsu itu dan diedarkan anak buahnya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menangkap Cahyo Widodo (49), warga Dusun Bulusari Selatan RT 09/RW 03 Dusun Bulusari Selatan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri karena memproduksi uang palsu dan diedarkan di wilayah Gresik.
Dia yang mencetak uang palsu itu dan diedarkan anak buahnya.
Cahyo Widodo mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial.
"Belajar dari media sosial. Sejak 2019 sudah produksi uang palsu Rp 200 juta dan sudah diedarkan," ucap, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (16/6/2020).
Selain belajar dari media sosial, Cahyo yang merupakan mahasiswa jurusan Kesenian yang belum lulus ini memiliki anak buah.
Total ada tiga orang yang dipekerjakannya untuk mengedarkan uang palsu.
Uang dengan pecahan yang dicetak adalah Rp 100 ribu untuk diedarkan ke masyarakat.
"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja uang palsu dan kembalian uang asli," terangnya.
Penangkapan Cahyo Widodo ini hasil pengembangan dari Arief Aryunanda Sukarno yang membeli mie instan, rokok dan air mineral di sebuah toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan uang Rp 100 ribu palsu.
Usai ditangkap Korps Bhayangkara, tersangka mengaku mendapat uang dari ayahnya.
Kemudian didapati uang tersebut dari Eko Sukarno di kosnya berada di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dan diamankan Rp 13 juta dengan pecahan Rp 100 ribu palsu.
Petugas juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di daerah Madiun di Desa Pucanganom RT46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp 14 juta dengan pecahan Rp 100 ribu palsu dan Mobil Toyota Innova.
Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang sebesar uang sebesar Rp 12 juta dengan pecahan Rp. 100.000 palsu dan mobil Toyota Rush.
Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 120 lembar dan mobil Toyota Rush.
"Total uang palsu dan uang asli dari hasil kembalian uang Palsu yang disita oleh Petugas Kepolisan Polres Gresik dari masing-Masing tersangka sebesar Rp. 62.337.000, dengan rincian Uang Palsu sebesar Rp 58.000.000 dan Uang Asli sebesar Rp 4.337.000," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Atau Pasal 36 Ayat 2 Juncto Pasal 26 Ayat 2 Atau Pasal 36 Ayat 1 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UURI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tersangka-di-mapolres-gresik-selasa-1662020.jpg)