Virus Corona di Surabaya
NASIB 4 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Diisolasi di RS Bhayangkara karena ODR, Videonya Viral
4 tersangka pengambil paksa jenazah covid-19 itu berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MBP (22) semuanya warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nasib 4 tersangka pengambil paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Karang Tembok, Semampir Surabaya terungkap.
Selain harus menghadapi kasus hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, mereka kini juga diisolasi
4 tersangka pengambil paksa jenazah covid-19 itu berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MBP (22) semuanya warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Mereka merupakan anggota keluarga, atau tepatnya anak dari jenazah pasien Covid-19 yang diambil paksa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka itu terkategori sebagai orang dengan resiko (ODR).
Untuk sementara waktu, mereka diisolasi di sebuah ruang yang disediakan oleh Polda Jatim di RS Bhayangkara Surabaya.
"Iya di RS Bhayangkara," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).
Trunoyudo menegaskan, pengusutan kasus tersebut tetap dalam penguasaan penuh dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun dalam pantauan teknis penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Back up teknis. Proses penyelidikan dan penyidikannya," katanya.
Kendati begitu, mantan Kapolres Purwakarta itu menegaskan, aparat akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan preventif dalam mengatasi potensi kasus serupa.
"Disinilah peran kampung tangguh pada pranata sosial terkecil mampu melakukan pemecahan masalah sosial," pungkasnya.
Viral Video Curhatnya
Video permintaan maaf pelaku pengambil paksa jenazah positif Covid-19 dari RS Paru, Karang Tembok, Semampir, Surabaya viral di media sosial.
Ada empat pelaku pengambil paksa jenazah covid-19 di video itu, tapi hanya satu orang yang berbicara.
Dalam video viral berdurasi 1 menit 27 detik itu, seorang pelaku yang mengenakan kaus oblong lengan pendek hitam mengaku sebagai anak dari jenazah covid-19 yang diambil paksa tersebut.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Kami selaku keluarga dari almarhum menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," ujarnya pria itu.
"Terutama masyarakat Wonokusumo, atas perbuatan saya dan keluarga saya, yg telah pulang paksa jenazah ibu saya yg terpapar Covid-19, dari RS Paru Surabaya. Kami sadar bahwa yang kami lakukan salah," tambahnya.
Tak cuma menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jatim pada umumnya, dan warga Wonokusumo, Surabaya pada khususnya.
Pria itu juga menyampaikan agar tidak meniru perilaku yang mereka perbuat.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencontoh meniru yg telah kami lakukan," jelasnya.
"Saat ini kami sangat khawatir terhadap kondisi kesehatan kami beserta keluarga yg telah bersentuhan langsung pasien Covid-19," katanya.
Di detik terakhir, pria itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani kasus mereka, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Ditreskrimum Polda Jatim.
"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik, menangani kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," pungkasnya.
Lihat video:
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya video permintaan maaf tersebut.
Adanya video tersebut dianggap mampu meredam gejolak protes, sekaligus mampu mengedukasi masyarakat.
Namun pihaknya memastikan bahwa proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.
"Ada videonya. Proses hukumnya lanjut. Iya tetap lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menghebohkan Surabaya Raya ini.
Empat orang ini termasuk 10 orang yang ikut mendorong jenazah yang terpapar Covid-19.
Mereka membawa pulang jenazah beserta tempat tidur rumah sakit ramai-ramai.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Daftar kesalahan tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang tersangka itu masih sebagai anggota keluarga dari jenazah Covid-19.
Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan disertai intimidasi serta ancaman dan kekerasan saat proses pengambilan jenazah Covid-19.
"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan diantaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).
Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, saksi dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit, dan petugas pemulasaran jenazah.
"Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, lanjut Trunoyudo, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah.
Namun hanya empat orang anggota keluarga yang terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan tersebut.
"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan Jenazah korban daripada Covid-19," jelasnya.
2. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun
Mantan Kapolres Purwakarta itu menerangkan, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, karena melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefinisikan, wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Pasal 1 ayat 10 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Adapun pasal 216 ayat (1) berisi tentang, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Uu yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Lalu ada pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan ayat (2): yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
3. Petugas medis sampai berlindung
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mendapatkan penjelasan dari Dirut RS Paru bahwasanya pasien yang meninggal pada 4 Juni 2020 dini tersebut telah mendapatkan perawatan yang maksimal dari Tim RS Paru.
Pada saat pasien meninggal, Pihak RS Paru langsung menghubungi keluarga berulang kali namun tidak kunjung tersambung.
RS Paru baru bisa tersambung dengan pihak keluarga pada sekitar jam 8 pagi.
Selanjutnya, keluarga pasien datang ke RS Paru dan dijelaskan oleh dokter jaga terkait kronologi meninggalnya pasien tersebut.
Keluarga kemudian meminta izin untuk berunding dengan keluarga yang lain, sampai pukul 8.30 WIB.
"Jadi mulai jam lima meninggalnya. Kemudian jam sembilan ada dua orang dari keluarga pasien yang meminta masuk untuk memastikan bahwa yang meninggal itu ibunya," ujar Joni, Selasa (9/6/2020).
Petugas pun menyiakan APD untuk keluarga tersebut sebelum masuk melihat jenazah yang sudah dibungkus plastik sebagaimana protokol Covid-19 dijalankan.
"Setelah keluarga melihat, petugas melanjutkan perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol COVID-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," ucap Joni.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 10 sampai 11 orang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan tiba-tiba membawa paksa jenazah beserta tempat tidur.
"Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke security supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," ujar Joni.
"Dan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian, Babinkamtibmas bahwa pasien atau jenazah tersebut adalah pasien COVID-19, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya, hasil PCRnya positif," ucap Joni.
Petugas pun tak berhasil menghalangi hal tersebut.
Akhirnya Direktur RS Paru memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaran jenazah.
"Bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulans," lanjut Dirut RSUD dr Soetomo ini.
Namun bukannya disambut baik, sesampainya di rumah duka ratusan orang menolak jenazah dirawat sesuai dengan protokol jenazah COVID-19.
"Selanjutnya, masa anarkis dengan memukul mobil ambulan dan mendorong petugas, tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni.
"Dan petugas kembali ke rumah sakit, setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulans menuju ke TPU Keputih Surabaya," lanjutnya.
Joni menejelaskan, sebenarnya perilaku anarkis tersebut jika mengacu kepada undang-undang karantina, itu ada sanksinya.
"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa di sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi" ucap Joni.
"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih masa akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Namun ia menyayangkan, perilaku yang bisa membahayakan orang lain tersebut. Yaitu pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tidak tepat.
"Saya kira ini pelajaran karena Covid-19 ini adalah barang baru sehingga terkadang belum diterima oleh masyarakat," ujar Joni.
4. Versi polisi jenazah sempat dibongkar

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengaku setelah mendengar kabar itu, pihaknya beserta puskesmas dan koramil langsung ke lokasi kejadian.
"Ternyata benar, almarhum positif corona," kata KBP Ganis seperti dikutip dari yotube TVOne, Sabtu (6/6/2020).
Setelah itu, pihaknya berupaya bernegosiasi dengan ahli waris untuk dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan.
"Cukup alot juga. Alhamdulillah pihak keluarga mengerti dan langsung menyerahkan untuk dilakukan pemulasaran sesuai protokol," katanya.
Diakui Ganis, untuk bisa meyakinkan keluarga pihaknya memberikan pengarahan agar tidak mengambil resiko apapun dalam situasi pandemi.
Dia juga mengingatkan keselamatan keluarga yang masih hidup lebih penting.
Meski telah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, ternyata ada beberapa pihak keluarga yang masih tidak terima.
PIhak keluarga ini berupaya membongkar kembali makam secara paksa.
Ganis mengakui, sebelum jenazah diangkat pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi dan memberikan pengertian ke keluarga.
Akhirnya jenazah dipindahkan ke pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan oleh petugas.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga yang bersentuhan dengan jenazah langsung dilakukan rapid test.
Hasilnya, seluruh anggota keluarga non freaktif.
Meski begitu isolasi mandiri tetap harus dilakukan.
• VIRAL Pesan Menyentuh Dokter Deny Sebelum Gugur Terpapar Covid-19, Istri dan Bayinya Juga Positif
• VIRAL Video Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton, Panji Petualang Ajarkan Cara Lolos Lilitan Piton
• UPDATE Corona di Bojonegoro: Sembuh 2 Orang, Kasus Positif Bertambah 7, Total Menjadi 91 Orang