Virus Corona di Surabaya

Kata MUI Jatim dan Pedoman Kemenag Soal Jenazah PDP COVID-19 Pakai Popok Tanpa Kain Kafan yang Viral

Foto viral jenazah PDP COVID-9 warga Kebraon, Kota Surabaya pakai popok tanpa dibungkus kain kafan menjadi polemik, hingga MUI Jatim ikut angkat suara

Kolase
Pedoman Kemenag dan Kata MUI Jatim Soal Jenazah PDP COVID-19 Pakai Popok Tanpa Kain Kafan yang Viral 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Foto viral jenazah PDP COVID-9 warga Kebraon, Kota Surabaya pakai popok tanpa dibungkus kain kafan menjadi polemik, hingga MUI Jatim ikut angkat suara.

Sekadar diketahui, pihak Rumah Sakit (RS) Wiyung Sejahtera Surabaya memakamkan jenazah PDP COVID-19 berinisial T (72) pada Minggu (14/6/2020).

Menurut klarifikasi dari pihak RS Wiyung Sejahtera, pemakaman jenazah tersebut sudah sesuai prosedur kesehatan dan melaksanakan pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, foto jenazah pakai popok dan tanpa dibungkus kain kafan menghebohkan publik.

Kini, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) bersuara dan meminta seluruh rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jawa Timur memperhatikan fatwa MUI No 18 tahun 2020.

Fatwa itu tentang pedoman Pengurusan Jenazah (tajhiz al-jana’iz) Muslim yang terinfeksi virus corona atau COVID-19.

"Jadi fatwa tentang pemulasaraan jenazah sudah ada, fatwa no 18 tahun 2020, kita menekankan kepada semua saja untuk mematuhi itu.

Karena tentu saja jenazah muslim ada tata caranya untuk melakukan pemulasaraan," kata Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin, Selasa (16/6/2020).

MUI, menyadari jika ada unsur kedaruratan dalam penanganan jenazah COVID-19.

Namun tidak berarti jenazah bisa dikuburkan dengan cara sembarangan.

"Tetap ada SOP-nya untuk itulah MUI menerbitkan fatwa no 18 itu.

Jadi seruan MUI, kembali lah sesuai petunjuk MUI no 18 tahun 2020 dan tidak boleh ada yang dilewati," lanjutnya.

Selain berdasarkan pada syariat, pemulasaraan jenazah berdasarkan fatwa MUI ini juga untuk meminimalisasi kegaduhan yang timbul di masyarakat.

"Masyarakat ini kan beragama dan punya tata krama, kalau hak-hak keberagamaannya tidak dilindungi tentu akan menimbulkan kegelisahan.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved