Berita Gresik

Wanita Tamatan SMP di Gresik Nekat Edarkan Narkoba, Tepergok Polisi Buang Sabu di Depan Toko

Wanita berusia 19 tahun di Gresik ditangkap polisi seusai kedapatan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
foto: polres gresik untuk surya.co.id
Mita dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Gresik. 

SURYA.co.id | GRESIK – Wanita berusia 19 tahun di Gresik ditangkap polisi seusai kedapatan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Gadis tamatan SMP ini langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.

Tersangka diketahui bernama Muftafilatul Jannah warga Dusun Bongso, Desa Bongso Kecamatan Menganti Gresik.

Gadis yang kerap disapa Mita ini tidak pernah membayangkan pada Sabtu (13/6/2020) malam  akan berakhir di balik jeruji besi.

Pasalnya Korps Bhayangkara telah mencium gerak-geriknya saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mita yang mengenakan kaos berwarna merah muda, celana hitam ini sedang membuang bungkus plastik kecil berisi sabu di depan toko elektronik di Jalan Ruko Bukit Citra Mas Kota Baru, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.

Gadis berambut pirang ini langsung didatangi petugas. Usahanya untuk menjual sabu dengan cara ranjau gagal.

Polisi dengan mudah menemukan barang bukti sabu yang dia letakkan di depan toko.

“Kita amankan satu paket klip plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,39 gram dan satu buah handphone,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Senin (16/6/2020).

Kepada petugas, wanita tinggal di sebuah rumah kos di Kapasan, Kecamatan Pabean Surabaya ini mengaku mengambil barang haram itu dari temannya di Surabaya. Kemudian dipecah-pecah dijual ngecer di Gresik.

“Barangnya dari Surabaya, kita masih mengejar pelaku lain,” tambahnya.

Kini, gadis berambut pirang ini harus melewati masa muda di balik jeruji besi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mita dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved