Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Buka, Ini Syarat dan Aturan Pengunjungnya

Untuk bisa buka, tempat karaoke di Surabaya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Ketentuan ini mengatur syarat buka serta syarat pengunjung masuk.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
tribun jatim/yusron naufal putra
Petugas saat mengecek tempat karaoke di Kota Surabaya, Jumat (12/6/2020) malam. Tempat karaoke akhirnya boleh dibuka di tengah pandemi covid-19 dengan syarat tertentu. 

Ada belasan ketentuan yang diatur secara rinci, berikut di antaranya: 

1. Lapor Satgas

Jika akan menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Pasalnya, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo dengan adanya Satgas di dalamnya. 

"Artinya harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas, kalau itu di kampung. Kalau tidak mendapat rekom harus menerima itu dengan legowo dan menunda dulu," ucap Irvan. 

Menurut Irvan ini penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan kawasan-kawasan yang memang dikhawatirkan adanya penularan. Satgas nantinya akan mempertimbangkan betul terkait itu. 

2. Undangan pakai masker, cek suhu hingga tempat cuci tangan 

Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan optimal.

Undangan harus memakai masker, harus pula dicek suhu tubuhnya, serta juga harus disediakan wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair. 

3. Alur ke luar masuk tamu diatur dan jaga jarak

Tamu undangan memberikan angpau elektronik dengan menyecan barcode menggunakan phoncellnya saat simulasi acara resepsi pernikahan di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (13/6/2020). Angpau elektronik ini digunakan untuk menghindari sentuhan dengan banyak orang.
Tamu undangan memberikan angpau elektronik dengan menyecan barcode menggunakan phoncellnya saat simulasi acara resepsi pernikahan di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (13/6/2020). Angpau elektronik ini digunakan untuk menghindari sentuhan dengan banyak orang. (surya/sugiharto)

Kemudian protokol ini juga mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan. Yang hadir ke lokasi juga harus dipastikan sehat, tidak sakit seperti demam, batuk maupun pilek dan penyakit lain. 

Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.

4. Jumlah tamu 50 persen

Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya. Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas. 

Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun. 

 "Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu. 

 

Kronologi Juragan Toko Elektronik Meninggal di Apartemen Surabaya, Penyebab Terkuak, Ini Evakuasinya

VIDEO VIRAL di Medsos Maling Motor Dihajar Warga di Surabaya, Polisi Ungkap Motif Pencurian

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved