Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Buka, Ini Syarat dan Aturan Pengunjungnya

Untuk bisa buka, tempat karaoke di Surabaya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Ketentuan ini mengatur syarat buka serta syarat pengunjung masuk.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
tribun jatim/yusron naufal putra
Petugas saat mengecek tempat karaoke di Kota Surabaya, Jumat (12/6/2020) malam. Tempat karaoke akhirnya boleh dibuka di tengah pandemi covid-19 dengan syarat tertentu. 

Dalam protokol itu juga diminta untuk menerapkan physical distancing.

Hal ini berlaku di seluruh bagian, termasuk di room karaoke.

Jaraknya minimal satu meter dengan dilakukan pola agar hal itu diterapkan dengan maksimal.

Lalu, wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian. 

3. Sediaka APD untuk pekerja

Pegawai Fave Hotel terlihat mengenakan masker dan face shield saat menjalankan tugas, Jumat (12/6/2020)
Pegawai Fave Hotel terlihat mengenakan masker dan face shield saat menjalankan tugas, Jumat (12/6/2020) (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Selain itu, wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield.

Termasuk pengunjung harus memakai masker ketika ingin berkaraoke. 

Irvan mengatakan, protokol itu berdasarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan guna menjadi pedoman tatanan kehidupan baru di tengah pandemi. Bila diabaikan, maka sanksi bakal diberikan. 

"Menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu. 

Boleh Gelar Hajatan

Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi Covid-19.

Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan. 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020. 

"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan, Sabtu (13/6/2020). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved