Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Buka, Ini Syarat dan Aturan Pengunjungnya
Untuk bisa buka, tempat karaoke di Surabaya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Ketentuan ini mengatur syarat buka serta syarat pengunjung masuk.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
Dalam protokol itu juga diminta untuk menerapkan physical distancing.
Hal ini berlaku di seluruh bagian, termasuk di room karaoke.
Jaraknya minimal satu meter dengan dilakukan pola agar hal itu diterapkan dengan maksimal.
Lalu, wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian.
3. Sediaka APD untuk pekerja

Selain itu, wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield.
Termasuk pengunjung harus memakai masker ketika ingin berkaraoke.
Irvan mengatakan, protokol itu berdasarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan guna menjadi pedoman tatanan kehidupan baru di tengah pandemi. Bila diabaikan, maka sanksi bakal diberikan.
"Menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.
Boleh Gelar Hajatan
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi Covid-19.
Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020.
"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan, Sabtu (13/6/2020).