BERITA SURABAYA Hari Ini Populer: Peraturan New Normal untuk Menggelar Hajatan dan Naik Kereta Api
Pemkot Surabaya merumuskan protokol atau aturan, untuk menggelar hajatan saat new normal.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berita Surabaya populer hari ini Senin, 15 Juni 2020 merangkum sejumlah berita Surabaya dan sekitarnya.
Berita Surabaya hari ini populer di antarannya Pemkot Surabaya merumuskan protokol atau aturan, untuk menggelar hajatan saat new normal.
Peraturan tersebut harus diterapkan, karena sampai saat ini jumlah pasien Virus Corona masih terus bertambah.
Selanjutnya berita Surabaya tentang peraturan baru bagi penumpang kereta api di Surabaya, serta jadwal Kereta Api Daop 8 yang masih mengoperasikan 8 kereta api, untuk sementara ini.
Berikut ulasan berita Surabaya hari ini populer selengkapnya.
1. Update Virus Corona di Surabaya, Hajatan Pernikahan Boleh Digelar Bersyarat

Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi COVID-19.
Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020.
"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan, Sabtu (13/6/2020).
Ada belasan ketentuan yang diatur secara rinci, berikut di antaranya:
1. Lapor Satgas
Jika akan menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Pasalnya, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo dengan adanya Satgas di dalamnya.
"Artinya harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas, kalau itu di kampung. Kalau tidak mendapat rekom harus menerima itu dengan legowo dan menunda dulu," ucap Irvan.
Menurut Irvan ini penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan kawasan-kawasan yang memang dikhawatirkan adanya penularan. Satgas nantinya akan mempertimbangkan betul terkait itu.
2. Undangan pakai masker, cek suhu hingga tempat cuci tangan
Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan optimal.
Undangan harus memakai masker, harus pula dicek suhu tubuhnya, serta juga harus disediakan wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair.
3. Alur ke luar masuk tamu diatur dan jaga jarak
Kemudian protokol ini juga mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan. Yang hadir ke lokasi juga harus dipastikan sehat, tidak sakit seperti demam, batuk maupun pilek dan penyakit lain.
Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.
4. Jumlah tamu 50 persen
Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya. Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas.
Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun.
"Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.
Protokol kesehatan di Sekolah
Protokol kesehatan terus menjadi perhatian Pemkot Surabaya di masa transisi menuju new normal ini.
Termasuk di dunia pendidikan terus menjadi pembahasan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan berbagai pihak.
Risma bahkan melakukan komunikasi virtual dengan kepala sekolah SD dan SMP di Surabaya, Sabtu (13/6/2020).
Dia meminta agar protokol kesehatan itu menjadi perhatian bersama.
"Jadi mohon untuk dikembangkan dan lebih dirinci,” kata Risma.
Masing-masing sekolah diminta untuk memikirkan terkait protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Sebab, karakteristik antar sekolah dirasa pasti berbeda.
Risma meminta hal itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing, namun garis besar jelas yakni Perwali nomor 28 tahun 2020. Misalnya terkait pola physical distancing yang nantinya harus diatur, hal-hal demikian yang membutuhkan peran serta Guru.
Risma menyadari tugas demikian tidaklah mudah. Sehingga, dia meminta betul agar para Guru dapat bekerjasama dengan wali murid agar para pelajar itu dapat disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, jam istirahat juga menjadi pembahasan.
Tampaknya sekolah tidak bakal menerapkan jam istirahat sebagaimana biasanya. Sebab, dikhawatirkan akan bergerombol nantinya.
"Sekali lagi saya mohon bapak ibu bantu kami," ujar Risma.
Selain itu, bagi siswa yang sakit flu atau batuk misalnya, agar dapat dipulangkan lebih cepat. Kondisi kesehatan siswa tetap menjadi yang utama.
Termasuk peralatan sekolah seperti meja, kursi, papan tulis agar disterilkan dengan penyemprotan disinfektan.
Risma memang sampai saat ini belum mengetahui pasti kapan bakal dimulai sekolah tatap muka di sekolah. Meski begitu, protokol kesehatan memang tetap harus dipersiapkan dengan matang.
"Untuk kebaikan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu.
2. Syarat Naik Kereta Api di Surabaya Selama New Normal Corona atau COVID-19

PT KAI Daop 8 Surabaya sudah mengoperasikan Kereta Api (KA) Regular Jarak Jauh dan Menengah sejak Jumat, 12 juni 2020. Lantas, apa syarat penumpang untuk naik kereta?
Kepada SURYA.co.id, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api.
"Pengoperasian KA tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon penumpang," kata Suprapto saat dikonfirmasi TribunJatim (SURYA.co.id grup) di Surabaya pada Minggu (14/6/2020).
Adapun ketentuan persyaratan yang harus wajib dilengkapi serta dipenuhi calon penumpang yang akan naik maupun yang pesan tiket KA Jarak Jauh atau Menengah, dipaparkan Suprapto sebagai berikut:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu setiap penumpang KA Jarak Jauh/Menengah maupun Lokal juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan untuk yang sudah terlanjur memesan tiket maka akan kami batalkan tiketnya serta tentunya dengan pengembalian bea penuh," tambah Suprapto.
Sekadar informasi kembali, dalam pengoperasian kembali KA Regular Jarak Menengah/Jauh pada tahap pertama, Daop 8 hanya mengoperasikan 8 KA saja, yang dimana terdiri dari:
1. KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.
2. KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.
3. KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/pp.
4. KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi / pp.
5. KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng – Jember.
6. KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember - Surabaya Gubeng – Cirebon.
7. KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo - Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi.
8. KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi - Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo. (Fikri Firmansyah/Yusron Naufal Putra/Pipit Maulidiya/Surya.co.id)