Virus Corona di Nganjuk
Pandemi Corona, Kuli Serabutan hingga Pedagang Nasi Goreng nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo di Nganjuk
Pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan para pengedar pil koplo kelas kampung menghentikan kegiatanya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID |NGANJUK - Pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan para pengedar pil koplo kelas kampung menghentikan kegiatanya.
Ini setelah tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tiga tersangka pengedar pil koplo jenis double L di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, ketiga tersangka pengedar pil koplo yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Mereka yakni Rinno Setyowiyoko (24) kuli serabutan warga Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso, Wahyu Tri Sugiarto (25) penjual nasi goreng warga Desa Kedungmulyo Kecamatan Tanjunganom, dan Sutrisno (35) kuli bangungan warga Desa Grojokan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
"Para tersangka diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba di tepi jalan hingga di rumahnya masing-masing bersama sejumlah barang bukti peredaran pil koplo," kata Rony Yunimantara, Minggu (14/6/2020).
Dijelaskan Rony, penangkapan terhadap para pengedar pil koplo berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
Dalam penyelidikan, diketahui salah satu konsumen pil koplo ada di salah satu warung di Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk. Saat sedang menikmato kopi di warung, salah satu konsumen pil koplo disergap tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
Dari tangan pembeli tersebut diamankan sejumlah barang bukti pil koplo.
"Dalam pemeriksaan, pembeli tersebut mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Rinno Setyowiyoko yang bekerja sebagai kuli serabutan, dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti handphone sebagai alat transaksi. Tersangka Rinno mengaku mendapatkan pil koplo dari Wahyu Tri Sugiarto seorang pedagang nasi goreng," ucap Rony Yunimantara.
Dalam pemeriksaan, menurut Rony, tersangka Wahyu mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Sutrisno yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Saat itu juga, tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung membekuk tersangka Sutrisno di rumahnya dengan barang bukti Handphone diduga alat transaksi pil koplo.
"Tersangka Sutrisno ini mengaku mendapatkan pil koplo dari seorang pemuda di Desa Grojokan Kecamatan Berbek yang saat ini menjadi DPO Polres Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.
Melihat serangkaian penangkapan terhadap para pengedar pil koplo yang berprofesi sebagai pekerja kasar dan pedagang, ungkap Rony Yunimantara, pihaknya cukup prihatin.
Ini dikarenakan peredaran narkoba saat ini terus menyebar ke masyarakat kalangan bawah meskipun sedang terjadi Pandemi Virus Corona.
"Dan untuk para tersangka pengedar pil koplo tersebut terancam dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.