Listrik Gratis PLN
Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Juni 2020: Cara PLN Atasi Keluhan Lonjakan Tagihan Listrik
Masyarakat kembali mengeluhkan tagihan listrik untuk bulan Juni, PLN mengambil langkah untuk meringankan beban pelanggan di tengah pandemi, Sabtu, (13
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Masyarakat kembali mengeluhkan tagihan listrik untuk bulan Juni, PLN mengambil langkah untuk meringankan beban pelanggan di tengah pandemi, Sabtu, (13/6/2020).
Keluhan masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik bulan Juni terus bertebaran di media sosial.
Keluhan ini disampaikan masyarakat di akun resmi instagram PLN
"Ditengah Pandemi, PLN Naikan Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi !" Tulis akun gig3h
"Listrik saya ko naik min 2x lipat bulan ini ko bisa gitu" tulis akun khail2019
Merespons kenaikan tagihan yang dikeluhkan pelanggan, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril membantah ada kenaikan tarif.
Menurut dia, kenaikan tagihan listrik pada Juni merupakan hitungan rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya," kata Bob, dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Banyak Keluhan Lonjakan Tagihan Listrik, Apa Solusi dari PLN?"
PLN Juga memberikan skema perlindungan bagi pelanggan yang menerima lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni 2020.
Berikut skema perlindungan dan 3 kriteria pelanggan yang akan mendapatkannya.
Perlindungan Lonjakan Tagihan
Senior Executive Vice President Business dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo wicaksono mengatakan, perlindungan lonjakan dari PLN untuk meringankan pembayaran tagihan listrik.
Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan," kata Yuddy
Ada tiga kategori pelanggan yang bisa mendapatkan skema pembayaran itu. Tiga kategori pelanggan itu adalah:
- Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen tagihannya dibanding bulan sebelumnya.
- Pelanggan yang tagihan bulan sebelumnya telah dilakukan rata-rata sehingga lebih kecil dari pemakaian sesungguhnya.
- Pelanggan yang tagihan sebelumnya tidak ada koreksi rekening.