Kartu Pra Kerja
Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4: KPPU Sebut Tak ada Indikasi Pelanggaran Persaingan
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Masih belum dibuka hingga hari ini. KPPU mengatakan tak ada indikasi pelanggaran persaingan Kartu Pra Kerja, Sabtu (13/6/2
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Masih belum dibuka hingga hari ini. KPPU mengatakan tak ada indikasi pelanggaran persaingan Kartu Pra Kerja, Sabtu (13/6/2020).
Pendaftaran Kartu Pra Kerja masih belum juga dibuka hingga hari ini, Sabtu (13/6/2020).
Hal ini karena program Kartu Pra Kerja masih dalam tahap evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan pendaftaran pada gelombang 1, 2 dan 3.
Seperti diketahui, Program Kartu Pra Kerja yang menjadi andalan program Presiden Joko Widodo sejak masa kampanyenya ini mendapatkan kritik dari berbagai lini.
Beberapa kritik terkait penggunaan anggaran, penyelenggaraan, pemilihan peserta lolos, hingga penyelenggaraan terus menjadi kritik utama bagi program yang diluncurkan pada tanggal 11 April 2020 lalu.
Meski begitu, Program Kartu Pra Kerja ini telah dinyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Hal ini disampaikan Juru bicara KPPU Guntur Saragih.
"KPPU telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," ujarnya seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "KPPU: Tak Ada Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha di Kartu Prakerja",
Kesimpulan ini didapat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi ke KPPU yang telah disampaikan.
Sebelumnya, terdapat poin penting yang digarisbawahi oleh KPPU mengenai beberapa pengaturan penting yang berusaha menciptakan persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja.
Seperti pengaturan kriteria seleksi penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan.
Selain itu, antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline atau praktek langsung juga diadakan.
Guntur menjelaskan, dalam proses advokasi, KPPU telah meminta keterangan, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, 8 platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program.
"Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan itikad baik Manajemen Pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan Kartu Prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.