Virus Corona di Jatim
SYARAT Penumpang Kereta Api Mulai 12 Juni 2020, Siapkan Masker, Face Shield hingga Hasil Rapid Test
Hari ini, Jumat (12/6/2020), PT Kereta Api Indonesia mulai mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap. Ini syarat penumpangnya!
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Musahadah
SURYA.co.id|MADIUN - Hari ini, Jumat (12/6/2020), PT Kereta Api Indonesia mulai mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap.
Penumpang harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa bepergian menggunakan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan syarat penumpang kereta api tersebut.
Secara umum setiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat.
Penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celsius.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk DKI jakarta yg bisa di unduh secara online.
Penumpang juga wajib menggunakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api," kata Ixfan, Jumat (12/6/2020) siang.
Ixfan menegaskan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI mulai stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga pada zona dua stasiun tujuan.
"Tapi kami hanya menyediakan face shield untuk dewasa, bagi yang membawa anak-anak bisa membawa sendiri sebelum berangkat," katanya.
Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomer 7 tahun 2020.
Berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, calon penumpang juga harus membawa hasil tes PCR.
"Calon penumpang wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku tujuh hari atau bisa juga melampirkan hasil rapid test yang menunjukan non-reaktif selama tiga hari," ujarnya dikutip dari kompas.co, Jumat (18/6/2020).