Travel
Stasiun Madiun Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kereta Api
Meski sudah beroperasi, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap, Jumat (12/6/2020).
Ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, untuk wilayah wilayah daerah operasional 7 Madiun, ada sepuluh perjalanan KA jarak jauh subsidi maupun komersial yang melintas.
Meski sudah beroperasi, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta yang bisa diunduh secara online.
Secara umum setiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat.
Penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celsius.
Bagi penumpang, kata Ixfan, juga wajib menggunakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api," kata Ixfan, Jumat (12/6/2020) siang.
Ixfan menegaskan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan KAI mulai stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga pada zona dua stasiun tujuan.
"Tapi kami hanya menyediakan face shield untuk dewasa, bagi yang membawa anak-anak bisa membawa sendiri sebelum berangkat," katanya.
Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomer 7 tahun 2020.
Berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Perjalanan kembali KA reguler, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kemvali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact senter KAI melalui telpon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial kai121.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penumpang-kereta-api-harus-memenuhi-persyaratan.jpg)