Aksi Massa Ambil Paksa Jenazah Covid
Polisi Ciduk 3 Provokator Massa Pengambil Jenazah Covid-19 di Makassar
Direktur RS Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah perempuan berusia 60 tahun.
MAKASSAR, SURYA - Petugas menyiduk tiga orang yang diduga sebagai provokator penggerak aksi massa yang mencoba mengambil paksa jenazah dari RS Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/6/2020) malam.
Mereka kini diamankan di Polsek Mamajang, Makassar. "Tiga orang dari massa itu diamankan, karena diduga kuat provokator rencana pengambilan paksa jenazah,” kata Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto saat dihubungi, Rabu malam.
Daryanto juga menjelaskan aksi massa yang akan membawa kabur jenazah pasien Covid-19 tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan TNI-Polri.
Direktur RS Dadi Makassar Arman Bausat mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah perempuan berusia 60 tahun.
Pasien itu menjalani perawatan di RS Dadi sejak 28 Mei 2020 setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Makassar.
"Sudah dilakukan empat kali swab test, tapi hasilnya tetap positif. Tadi habis Magrib pasien meninggal, jadi harus dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Arman ketika dihubungi. Karena pasien ini sudah dipastikan terinfeksi virus corona, Arman tidak berani menyerahkan jenazahnya ke pihak keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/video-viral-100-orang-bawa-senjata-tajam-culik-jenazah-pdp-di-rumah-sakit-tim-medis-tak-berkutik.jpg)