Lapor Cak
Pemkab Mojokerto: Pelaku Buang Sampah Sembarangan Perlu Disanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Mojokerto menanggapi laporan masyarakat terkait tumpukan sampah rumah tangga di TPS liar di jalan raya Trowulan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Mojokerto menanggapi laporan masyarakat terkait tumpukan sampah rumah tangga di TPS liar di jalan raya Nasional, tepatnya di Dusun Telogogedhe, Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya perlu ditingkatkan, sehingga tidak muncul pembuangan sampah liar di sejumlah lokasi seperti ini.
"Salah satu kunci terbebas dari Pandemi Covid 19 adalah ber-PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan juga ciri masyarakat new normal," ujarnya, Kamis (11/6).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk menindaklanjuti penanganan TPS liar yang berada di ruas jalan nasional ini. "Kita sudah perintahkan petugas membersihkan sampah di lokasi," ungkap Didik.
Masih kata Didik, perlu juga Pemdes memonitoring untuk memastikan siapa yang membuang sampah sembarangan apakah dari warganya atau justru orang luar.
"Ini sebenarnya kan perilaku dan butuh waktu untuk mengubahnya, bisa dibantu dari lapis bahwa seperti RT/RW dalam edukasi dan pembinaan," terangnya.
Disisi lain, pihaknya memberikan kewenangan terkait sanksi bila pelaku pembuangan sampah liar tertangkap. Bila perlu, masyarakat juga ikut terlibat, misalnya foto orang yang membuang sampah lantas dilaporkan pasa perangkat desa setempat.
"Perda penangangan sampah sudah keluar, kedepannya bisa menjadi produk aturan hukum untuk sanksi supaya pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya membuang sampah sembarangan," tandasnya.