Berita Trenggalek
Ada Pandemi Covid-19, Tiga Sekawan Ini Kompak Edarkan Pil Koplo di Kabupaten Trenggalek
Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau dobel L.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
"Dari hasil introgasi, S mengakui telah mengedarkan pol dobel L kepada K (Khusnul). Dia menjelaskan bahwa mendapat pil dobel L itu dair temannya berinisial R (Rozikin)," sambungnya.
Berbekal informasi tersebut, perburuan polisi berlanjut ke Rozikin.
Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Wonoanti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 265 butir pil serupa.
Pil itu disimpan di dalam toples di kamar tersangka.
"Beserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.
Doni bilang, kini polisi masih memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin.
Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Mereka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Doni.
Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet.
"(Edarkannya) di rumah," kata Khusnul. Ia biasa melayani penjualan pil koplo kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.