Berita Kediri
Nasib Playboy Kediri Perdaya Belasan Cewek di Bawah Umur, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Menunggu
Tersangka mengakui telah melakukan hal serupa dengan beberapa remaja perempuan lainnya yang masih di bawah umur.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Polisi bakal menjerat BN (19) playboy Kediri tersangka persetubuhan terhadap lebih dari satu anak dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi telah menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka BN warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri di Mapolres Kediri, Jumat (5/6/2020).
Tersangka untuk pertama kalinya diperlihatkan kepada awak media di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota.
Namun wajah BN ditutupi penutup wajah berwarna hitam dan memakai baju tahanan serta tangan diborgol.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat gelar kasus BN menyebutkan kasus persetubuhan yang dilakukan BN dari laporan salah satu korbannya DL (16).
Korban telah disetubuhi oleh pelaku pada 1 Januari 2020.
"Korban disetubuhi di salah satu rumah di daerah Mojo," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas ternyata tersangka mengakui telah melakukan hal serupa dengan beberapa remaja perempuan lainnya yang masih di bawah umur.
"Kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan apa yang menjadi pengakuan tersangka," jelasnya.
Dari satu korban yang telah melaporkan kasusnya mengaku dipaksa oleh pelaku bersetubuh di sebuah rumah.
Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban yang telah berkenalan mengajak bertemu di sebuah rumah.
"Korban dipaksa disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti sweater warna biru muda, celana jeans biru tua dan pakaian dalam merah muda.
Sementara ancaman pidana kasus persetubuhan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, BN diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak lebih dari satu korban.
Salah satu korbannya malahan melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.
Bupati Mas Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol |
![]() |
---|
Toko Onderdil dan Rumah Makan di Badas Kediri Terbakar, Pemilik Alami Kerugian 1,5 M |
![]() |
---|
Kediri Menarik Jadi Target Ekspansi, Hyundai Stargazer Jelajahi Tempat-Tempat Ikonik |
![]() |
---|
Kupas Tuntas Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kediri Lewat Seminar Lintas Masa |
![]() |
---|
Polres Kediri Sita 70 Motor saat Razia Balap Liar di Pare |
![]() |
---|