Senin, 13 April 2026

Fatwa Muhammadiyah: Tidak Ada Salat Sunah Gerhana Bulan Penumbra

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa sejak 18 Maret 2016 silam. Intinya, tidak disunahkan salat gerhana penumbra.

Penulis: Suyanto | Editor: Suyanto
ist/tribunnews
Ilustrasi 

SURABAYA.co.id I JAKARTA - Malam ini akan terjadi Gerhana Bulan Penumbra. Bagaimana dengan umat Islam apakah perlu salat sunat Khusuf (salat gerhana bulan).

Terkait salat khusuf ini, Muhammadiyah tidak menganjurkan adanya salat sunah gerhana bulan (khusuf).

Dikutip dari Laman Suara Muhammadiyah Online, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa masalah itu sejak 18 Maret 2016 silam. Intinya, tidak disunahkan salat sunat untuk gerhana penumbra.

Dijelaskan dalam fatwa itu:

Gerhana (khusuf/bulan dan kusuf/matahari) berarti menutupi, memotong, atau suram, muram atau berubah warna muka.

Kasafa asy-syai’a berarti menutupi sesuatu. Kasafa aṡ-ṡauba berarti memotong kain. Kasafa al-wajhu berarti wajah muram, warna muka berubah menjadi masam, suram. Jadi inti makna kusūf adalah tertutup, atau terpotong.

Dalam kaitan dengan gerhana berarti matahari atau bulan tertutup atau piringannya tampak terpotong yang berakibat sinarnya berubah menjadi suram.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa gerhana berarti bahwa piringan matahari atau bulan terbenam, hilang atau terpotong dan tampak tidak utuh. Hal itu dalam kasus gerhana matahari terjadi karena bumi melewati umbra atau penumbra.

Dalam kasus gerhana bulan, hilangnya piringan bulan atau tampak terpotong dan tidak utuh karena bulan masuk dalam umbra.

Apabila tidak masuk ke dalam umbra, tetapi hanya masuk dalam penumbra, piringan bulan akan tetap tampak utuh (bulat) dan tidak ada bagiannya yang tampak terpotong. Hanya saja cahaya bulan itu sedikit redup, namun sulit dibedakan dengan tidak gerhana.

Bertitik tolak dari analisis semantik terhadap kata (khusuf dan kusuf) di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa salat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.

Perlu dicatat bahwa salat gerhana itu dilaksanakan baik kita melihat secara fisik atau tidak lantaran ada awan tebal misalnya.

Artinya salat gerhana dilaksanakan karena kawasan kita mengalami gerhana, walaupun kita tidak dapat melihatnya dengan mata telanjang karena adanya awan pekat yang menutupinya.

Dalam kasus gerhana penumbral, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan.

Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved