PPDB 2020

Surat Keterangan Sehat Diganti Surat Keterangan Orang Tua Bermaterai untuk PPDB SMK Negeri di Jatim

Tak hanya surat keterangan sehat, tetapi juga keterangan tidak buta warna dan tinggi badan calon peserta didik baru untuk PPDB SKN Negeri.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/fatkhul alami
Halaman webset PPDB SMA/SMA Negeri Jatim 2020/2021. PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim akan dilakukan secara online mulai Senin (8/6/2020) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memutuskan menerima surat keterangan orang tua bermaterai sebagai ganti surat keterangan sehat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur jenjang SMK Negeri pada 2020.

Surat keterangan dari orang tua bermateri ini dipakai sebagai ganti surat keterangan sehat saat pendaftaran PPDB Jawa Timur jenjang SMK Negeri pada 2020 yang dimulai Senin (8/6/2020). Ini dilakukan, karena pandemi Covid-19 belum berhenti.

Tak hanya surat keterangan sehat, tetapi juga keterangan tidak buta warna dan tinggi badan calon peserta didik baru untuk PPDB SKN Negeri. 

Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.

"Siswa tidak perlu ke rumah sakit atau puskesmas untuk membuat surat keterangan sehat, surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai," ujar Wahid, Kamis (5/6/2020).

Untuk form surat keterangan ini, dikatakan Wahid bisa diambil di laman PPDBJatim.net. Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah. Tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.

"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai. Misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijkaan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," urainya.

Selain mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.

"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved