Berita Tuban
Jalan Rusak Terlambat Diperbaiki Gegara Pandemi Covid-19, Seperti Ini Permintaan Maaf Bupati Tuban
Pembagian jenis jalan yang ada di Kabupaten Tuban ini dibagi menjadi empat penanganannya.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda menjelaskan kewenangan pembangunan jalan, sebagaimana yang sering dikeluhkan masyarakat.
Pembagian jenis jalan yang ada di Kabupaten Tuban ini dibagi menjadi empat penanganannya.
"Ada empat penanganan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Tuban, semua ada kewenangannya masing-masing," kata Bupati, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut Bupati dua periode itu menjelaskan.
Pertama, untuk jalan lingkungan di mana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes.
Di sini Peran Pemkab hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan.
Kedua, jalan poros desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban.
Jalan ini menjadi tanggungjawab Pemkab Tuban.
Ketiga, jalan provinsi yang menghubungkan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di Pemprov Jawa Timur.
Keempat, jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Salah satunya adalah jalan di Jalur Pantura.
"Peran Pemkab ada di poin 1 dan 2 kalau untuk pembangunan jalan, sesuai kewenangan. Sedangkan poin 3 dan 4 sudah kewenangannya berbeda," terangnya.
Mantan Ketua PC NU Tuban itu juga meminta maaf, atas keterlambatan perbaikan jalan yang terjadi.
Penundaan perbaikan jalan ini akibat adanya pandemi virus corona atau Covid-19, yang mana tentu berdampak.
"Saya meminta maaf atas keterlambatan perbaikan jalan yang terjadi, hal ini karena akibat virus corona," pungkasnya.
Sekadar diketahui, keluh masyarakat terjadi karena hampir di sepanjang jalur pantura Tuban yang merupakan jalan nasional, banyak ditemukan jalan rusak baik bergelombang dan berlubang.